Pria Tewas Dikeroyok Massa usai Diduga Curi Ayam di Tabanan, KemenHAM Kecam Main Hakim Sendiri

AKURAT BANTEN - Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa usai dipergoki mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Peristiwa yang diduga dipicu aksi pencurian tersebut kini menjadi perhatian publik dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Insiden bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika KD diduga tertangkap tangan mengambil seekor ayam aduan milik warga.
Dugaan pencurian itu memicu amarah warga yang disebut telah lama resah akibat maraknya kehilangan ayam di lingkungan mereka.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK
Korban kemudian dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian, sementara sepeda motor yang digunakannya turut dibakar oleh massa.
Saat personel Polsek Baturiti tiba sekitar 30 menit setelah kejadian, korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor ayam, sebilah golok, tas berisi tang, ketapel, batu, serta uang tunai.
Jenazah KD dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Ditemukan Tewas Terborgol Usai Hilang Saat Bertugas
Penyelidikan terus dilakukan oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan melalui olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan para pelaku pengeroyokan maupun pembakaran sepeda motor korban.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan ataupun mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, suasana duka menyelimuti rumah duka KD di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng.
Kedatangan jenazah korban disambut tangis haru keluarga, termasuk putri bungsunya yang menangis histeris.
Rekaman momen tersebut bahkan ramai beredar di media sosial.
KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Dua di antaranya masih menempuh pendidikan di bangku kelas 1 SMA dan kelas 1 SD.
Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku prihatin melihat kondisi keluarga yang harus kehilangan tulang punggung mereka.
“Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam,” kata Sutama, Sabtu (25/7/2026).
Sutama mengatakan keluarga menerima kepergian KD sebagai sebuah musibah, namun tetap menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) turut menyampaikan kecaman atas dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Bakal Punya Tribun Internasional! Intip Progres Revitalisasi Kolam Renang Tirtomoyo Manahan Solo
Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berdukacita atas peristiwa ini,” kata Dalem, Minggu (26/7/2026).
Dalem menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan, bukan menjadi sasaran tindakan massa.
Selain itu, KemenHAM menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban, khususnya anak-anak KD.
Pemerintah didorong untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi.
“Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Dalem.
KemenHAM memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses hukum berlangsung sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kasus tewasnya KD menjadi pengingat bahwa keresahan masyarakat terhadap maraknya pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






