Banten

Napi Korupsi Jalan Santai di Kendari Bikin Geger, Dirjen Pas Langsung Turun Tangan

Riski Endah Setyawati | 16 April 2026, 19:08 WIB
Napi Korupsi Jalan Santai di Kendari Bikin Geger, Dirjen Pas Langsung Turun Tangan
Ilustrasi Narapidana (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Brigjen Mashudi segera bereaksi atas beredarnya video seorang narapidana korupsi yang terlihat berjalan di trotoar Kota Kendari dengan pengawalan petugas.

Peristiwa tersebut menyeret perhatian publik setelah sosok yang diketahui bernama Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, terekam berada di luar rutan.

Supriadi sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun pada 9 Februari 2026 atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga: Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Sitaan First Travel, Kasus Lama Kembali Disorot

"Atensi segera cek laporan sepulang dari Bali," kata Mashudi.

Saat kejadian mencuat, Mashudi diketahui sedang berada di Bali bersama sejumlah pejabat untuk menghadiri agenda internasional terkait pemasyarakatan.

Dari sisi pengelola rutan, Pelaksana harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim memberikan klarifikasi terkait situasi tersebut.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan

Ia menjelaskan bahwa keluarnya Supriadi dari rutan bukan tanpa izin, melainkan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami, namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," ujar Mustakim.

Dalam perjalanan kembali, narapidana tersebut sempat berhenti untuk melaksanakan ibadah salat sekaligus makan siang bersama petugas pengawal.

Baca Juga: Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Tambun Bekasi, Sembilan Kendaraan Terlibat

Momen singgah itulah yang kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial sehingga menimbulkan persepsi bahwa narapidana tersebut bebas berkeliaran.

Narasi yang berkembang bahkan menyebut Supriadi tengah melakukan pertemuan santai di sebuah kedai kopi bersama pengusaha.

Menindaklanjuti kejadian ini, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara langsung mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Sitaan First Travel, Kasus Lama Kembali Disorot

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menyatakan bahwa petugas pengawal telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan bersama tim pengamanan internal.

"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin oleh petugas yang tidak mencegah narapidana saat diajak singgah ke kedai kopi oleh pihak lain.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker Terkait Iran Lolos Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

"Karena, saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu, namun oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi," jelasnya.

Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dikenai sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kendari ke kantor wilayah.

Di sisi lain, Supriadi juga menerima sanksi tegas berupa penempatan di sel isolasi serta pemindahan ke Lapas Kendari.

Baca Juga: Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Tambun Bekasi, Sembilan Kendaraan Terlibat

Langkah penindakan tidak berhenti di situ karena tim gabungan dari Ditjenpas pusat dan wilayah turut melakukan investigasi lanjutan.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan atas instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker Terkait Iran Lolos Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujarnya.

Rika turut mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kejadian tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial," tutupnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.