Dokter Richard Lee Terkena Kasus Apa Hingga Harus Ditahan? Ini Awal Mula Perseteruannya dengan Doktif

AKURAT BANTEN - Nama dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, kembali menjadi perbincangan publik.
Sosok yang dikenal aktif mengulas berbagai produk skincare di media sosial itu kini harus menjalani penahanan oleh kepolisian.
Banyak warganet bertanya-tanya, kasus apa yang sebenarnya menjeratnya hingga berujung penahanan?
Baca Juga: AC Milan Hidupkan Gelar Juara di Sepuluh Laga Sisa Seri A Liga Italia, Usai Menang atas Inter
Perkara ini ternyata berawal dari konflik dengan seorang dokter lain yang dikenal dengan julukan Doktif atau “Dokter Detektif”.
Awal Mula Perseteruan
Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif bermula dari perbedaan pandangan terkait produk dan praktik di industri kecantikan.
Doktif dikenal aktif membongkar dan mengkritisi berbagai produk skincare yang dianggap bermasalah.
Dalam beberapa kontennya di media sosial, ia juga menyinggung praktik promosi produk kecantikan yang dinilai berpotensi menyesatkan konsumen.
Situasi memanas ketika kritik tersebut menyeret nama Richard Lee.
Perdebatan pun terjadi di ruang publik, terutama di media sosial, hingga akhirnya berujung pada langkah hukum.
Baca Juga: Sindiran Halus Pep Guardiola Untuk The FA, Usai Digelari Pelatih Juara Kartu Kuning di Inggris
Laporan ke Polisi
Konflik tersebut memuncak ketika Doktif melaporkan Richard Lee ke pihak kepolisian pada 2 Desember 2024.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen dalam promosi atau penjualan produk kecantikan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Penyidik menduga ada pelanggaran terkait promosi maupun praktik produk kecantikan yang berpotensi merugikan konsumen.
Mengapa Richard Lee Ditahan?
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada 6 Maret 2026 oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selain terkait pokok perkara, polisi menilai tersangka tidak cukup kooperatif selama proses penyidikan.
Ia disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta tidak menjalankan kewajiban lapor.
Pada salah satu jadwal pemeriksaan, Richard Lee juga dilaporkan justru melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan produk kecantikan.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Masih Menunggu Proses Hukum
Saat ini Richard Lee masih menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh hak tersangka tetap dipenuhi selama berada di rumah tahanan.
Kasus ini sekaligus menyoroti kembali dinamika di industri kecantikan digital, terutama terkait peran influencer dan dokter dalam mempromosikan produk kepada masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







