Banten

Kasus Hanania Travel Meledak, Kemenhaj Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah

Viona Sebastian Nolani | 3 Juni 2026, 13:02 WIB
Kasus Hanania Travel Meledak, Kemenhaj Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi hak dan dana jemaah usai kasus Hanania Travel. (ldii.or.id)

AKURAT BANTEN - Kasus ribuan jemaah yang gagal berangkat umrah melalui Hanania Travel menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Selain mengawal proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan jemaah agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah turun tangan memberikan pendampingan kepada para jemaah yang terdampak dalam kasus tersebut.

"Kami sudah dan akan terlibat langsung melakukan asistensi kepada jemaah," kata Dahnil melansir Himpuh News, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Ribuan Jamaah Terancam Rugi? Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Dana Umrah Hanania Travel

Menurut Dahnil, Kemenhaj saat ini tengah merancang aturan baru yang bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak jemaah, mulai dari aspek keuangan, pelayanan, hingga keamanan selama menjalankan ibadah umrah maupun haji.

"Kami akan siapkan regulasi terbaru untuk melindungi hak-hak keuangan jemaah, hak pelayanan yang sesuai dan hak keamanan dan keselamatan jemaah selama masa umrah maupun haji. Setelah hajian saya akan temui langsung pelaku pemilik Hanania tersebut," ucap dia.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat kasus Hanania Travel kembali menyoroti persoalan keamanan dana masyarakat yang disetorkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

Pemerintah memandang perlu adanya sistem perlindungan yang lebih kuat agar hak-hak jemaah tetap terjamin apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Rp12,14 Miliar Dana Jemaah Hilang, DPR Desak Negara Kawal Korban Penipuan Umrah Hanania Travel

Dahnil menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya hukum perdata agar kerugian yang dialami jemaah dapat dipulihkan.

"Makanya, kami mendorong terus polisi langkah pidana terhadap pelaku namun bersamaan dengan langkah perdata untuk memastikan hak keuangan jamaah bisa dikembalikan lagi. Dan kasus Hanania inikan bukan yang pertama sebelumnya ada First Travel, dan lain-lain," ujar dia.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga berupaya memastikan pengembalian hak dan dana milik para jemaah yang dirugikan.

Di sisi lain, Dahnil mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026 Pemerintah Wajibkan 100 Persen DHE SDA Masuk Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Menurutnya, calon jemaah perlu memastikan legalitas, kredibilitas, serta rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran.

"Jemaah harus hati-hati dengan iming-iming travel, harus dipastikan memiliki kredibelitas dan rekam jejak pelayanan yang panjang," tuturnya.

Ia menambahkan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah munculnya korban baru akibat tawaran perjalanan umrah yang tidak memiliki tanggung jawab dan kredibilitas yang jelas.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.