Banten

Bukan Main! Chat Mesra hingga Bahas Proyek dengan Istri Jadi 'Senjata' Kejagung Jebloskan Eks Petinggi BGN di Kasus Korupsi MBG

Abdurahman | 28 Juli 2026, 21:03 WIB
Bukan Main! Chat Mesra hingga Bahas Proyek dengan Istri Jadi 'Senjata' Kejagung Jebloskan Eks Petinggi BGN di Kasus Korupsi MBG
Lodewyk Pusung, mantan Pangdam I/BB yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG (IG @lodewyk.pusung)

AKURAT BANTEN — Ada-ada saja intrik di balik pusaran kasus korupsi program strategis nasional.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan membongkar bukti elektronik berupa percakapan (chat) pribadi antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya sendiri.

Bukan sekadar obrolan rumah tangga biasa, pesan tersebut justru menjadi salah satu "kartu As" yang menguliti peran vital sang pejabat dalam skandal megakorupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Skakmat Kejagung: Mana Tindak Pidana Asalnya?

Bongkar Peran Terselubung Lewat Layar Ponsel

Dalam persidangan yang menarik perhatian publik tersebut, jaksa membeberkan bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan status tersangka kepada Lodewyk Pusung.

Selain keterangan saksi dan dokumen, jejak digital berupa komunikasi elektronik memegang peranan krusial.

"Bahwa termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Meski pihak kejaksaan tidak merinci secara blak-blakan kalimat demi kalimat dari percakapan intim tersebut, substansi di dalamnya dinilai sangat telak.

Chat itu merekam secara blak-blakan bagaimana keterlibatan dan aliran peran Lodewyk dalam karut-marut tata kelola program MBG.

Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026, tegas jaksa.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Tahu Sosok Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat Tahun 2012

Skakmat! Tudingan "Prematur" Terpatahkan

Praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh kubu Lodewyk Pusung untuk melawan penetapan tersangka oleh Kejagung yang dinilai terburu-buru atau prematur.

Namun, lewat pembacaan jawaban yang tajam, Kejagung sukses mematahkan seluruh dalil tersebut.

Pihak kejaksaan membeberkan kronologi matang penegakan hukum; mulai dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan sejak 25 Mei 2026, pemeriksaan rentetan saksi kunci (termasuk memanggil nama-nama seperti Dadan Hindayana dan Soni Sonjaya), hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Kejagung memastikan bahwa empat jenis alat bukti—mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik (chat dengan istri) —telah dikantongi secara sah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Paylater Dipakai untuk Beli Sembako, Pengamat Ingatkan Risiko Utang Konsumtif Masyarakat

Pelajaran Telak di Era Digital

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa di era digital, tidak ada jejak komunikasi yang benar-benar aman.

Layar ponsel yang biasa digunakan untuk berbagi pesan privat dengan orang terdekat sekalipun, kini bisa berbalik menjadi bumerang mematikan tatkala terseret dalam pusaran hukum dan rasuah. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman