Banten

Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG

Viona Sebastian Nolani | 29 Juli 2026, 13:20 WIB
Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Dugaan Korupsi MBG
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menempuh jalur praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka dalam kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung sebagai pemohon.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Penggeledahan, Jejak Kasus Abdul Wahid Kembali Disorot

Alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti elektronik, hingga berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pada sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon, jaksa mengungkapkan bahwa percakapan melalui aplikasi pesan antara Lodewyk dan istrinya menjadi salah satu bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Videotron Melawi Tiba-tiba Tampilkan Video Tak Senonoh, Kominfo Ungkap Dugaan Diretas Hacker

Jaksa menjelaskan, isi percakapan tersebut memuat informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola program MBG di BGN.

“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.

Dalam jawaban termohon, Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gempa Jepang M 7,1 Guncang Kumamoto, 50 Korban Terluka, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami ke Indonesia

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian meningkat ke tahap penyidikan melalui surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk diketahui lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10,5 Triliun

Lodewyk Pusung merupakan satu dari tiga tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Ketiganya resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pada 3 Juni 2026.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan

Penetapan para tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk mendukung program MBG memiliki keterkaitan dengan yayasan milik para tersangka.

Dari dugaan praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan melalui aliran dana insentif operasional yang nilainya mencapai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.

Baca Juga: Fakta Kasus KD Tewas Dikeroyok di Tabanan Bali, Istri Ungkap Diduga Cari Uang untuk Bayar Sekolah Anak

Selain pembangunan dapur SPPG, penyidik juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.

Kendaraan tersebut dibeli dengan alasan untuk mendukung operasional SPPG, namun diduga terjadi praktik markup dalam proses pengadaannya.

Tak hanya itu, pengadaan food tray atau ompreng juga masuk dalam fokus penyidikan Kejagung terkait dugaan penjualan dengan harga tertentu.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ini Sosok Destry Damayanti yang Kini Pimpin BI

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.