Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10,5 Triliun

AKURAT BANTEN - Proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara pada pelaksanaan program MBG periode 2025-2026.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung yang disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Baca Juga: Fakta Bentrokan Matraman Terungkap, Berawal dari Teguran Knalpot Bising hingga Tewaskan 1 Pemuda
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Nama lain yang turut terseret dalam kasus ini ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Perkembangan terbaru, Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai Viral, Korban SD Tetap Ingin Sekolah Meski Trauma
Tim hukum Kejagung menjelaskan, status tersangka Lodewyk Pusung ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.
Baca Juga: Tribun VIP Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Jadi Korban
"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejagung mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut tim hukum Kejagung, hasil pemeriksaan BPKP telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.
Dalam persidangan, Kejagung juga memaparkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Semestinya, program dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga banyak yayasan SPPG dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Bahkan, sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana program.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ini Sosok Destry Damayanti yang Kini Pimpin BI
Selain persoalan penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang yang dinilai menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG.
Rincian dugaan mark up tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
"32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch," tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






