Banten

Belum Ada Tersangka Meski Tujuh Kali Melapor, Erdi Surbakti Minta Kinerja Polres Metro Tangerang Dievaluasi

David Amanda | 28 Juli 2026, 22:37 WIB
Belum Ada Tersangka Meski Tujuh Kali Melapor, Erdi Surbakti Minta Kinerja Polres Metro Tangerang Dievaluasi
Belum Ada Tersangka Meski Tujuh Kali Melapor, Erdi Surbakti Minta Kinerja Polres Metro Tangerang Dievaluasi (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Dugaan pengeroyokan terhadap dua perempuan dari keluarga ahli waris Pandih kembali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (28/7/2026).

Laporan terbaru itu menjadi laporan polisi ketujuh yang diajukan keluarga dalam rangkaian konflik lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang.

Hingga kini, belum adanya penetapan tersangka dari enam laporan sebelumnya, hal itu membuat kuasa hukum keluarga mempertanyakan penanganan perkara oleh kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, mengatakan laporan ketujuh dibuat setelah kembali terjadi dugaan kekerasan terhadap dua anggota keluarga Pandih, yakni Yuli dan Diana, saat berada di lokasi sengketa.

Baca Juga: Inter Milan Selangkah Lagi Dapat John Stones Gratis! Manchester City Kini Dipusingkan Krisis Bek

"Atas peristiwa pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, kami kembali membuat laporan polisi. Ini merupakan laporan yang ketujuh terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua perempuan dari keluarga Pandih," kata Erdi kepada wartawan.

Menurut Erdi, tujuh laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, pengrusakan, dan kekerasan yang dilaporkan pihaknya selama sekitar enam bulan terakhir.

Namun, hingga kini, ia mengaku belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Bikin Kaget Satu Stadion! Ini Alasan Sebenarnya John Herdman Pilih Duduk di Tribune Saat Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1

"Kami meminta Kapolres segera menangkap para pelaku. Sudah tujuh laporan polisi, tetapi sampai hari ini kami belum melihat tindakan nyata sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

Erdi menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di pihak pelapor. Karena itu, ia meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI mengevaluasi penanganan perkara ini karena menurut kami belum ada kepastian hukum bagi pelapor," katanya.

Baca Juga: Kronologi Prajurit TNI Prada Arif Budiman Tewas Ditikam 10 Kali Usai Cekcok Antrean Sate Taichan, Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka

Selain menyoroti proses hukum, Erdi kembali menyinggung pokok sengketa lahan antara keluarga Pandih dengan PT Tangerang Matra.

Menurut dia, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, lokasi tanah keluarga berada di RT 02/RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya. Sementara itu, ia mengklaim alas hak yang digunakan PT Tangerang Matra mengarah ke lokasi berbeda, yakni di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa.

"Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, letak objeknya berbeda. Itu yang kami minta menjadi perhatian penyidik agar persoalan ini ditangani secara objektif berdasarkan dokumen yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Hoaks! Polda Metro Jaya Bantah Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak

Erdi juga mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, pihak kepolisian disebut berkomitmen menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk rencana memasang garis polisi (police line) di lokasi sengketa untuk mencegah konflik lanjutan.

Namun, menurut dia, hingga kini aktivitas di lokasi masih berlangsung sehingga kembali terjadi dugaan kekerasan yang kemudian dilaporkan sebagai laporan polisi ketujuh.

"Pada pertemuan sebelumnya kami meminta dua hal, yakni penangkapan terhadap para pelaku dan pemasangan police line. Tetapi sampai sekarang aktivitas masih berlangsung dan hari ini kembali terjadi dugaan kekerasan," katanya.

Baca Juga: Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Skakmat Kejagung: Mana Tindak Pidana Asalnya?

Erdi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan berencana menggelar aksi penyampaian pendapat apabila penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan.

"Kami akan terus menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum sampai ada kepastian bagi klien kami," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Akurat.co Banten masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota dan PT Tangerang Matra guna mendapatkan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum keluarga Pandih. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.