Banten

Bikin Geger Warga! Videotron di Jantung Kota Melawi Diretas Tampilkan Tayangan Tak Senonoh

Abdurahman | 29 Juli 2026, 01:20 WIB
Bikin Geger Warga! Videotron di Jantung Kota Melawi Diretas Tampilkan Tayangan Tak Senonoh
Viral, videotron berisi adegan tak senonoh yang hebohkan warga di kawasan Tugu Naruto, Melawi, Kalimantan Barat. (Instagram.com/@reset.feeds)

AKURAT BANTEN — Suasana siang di jantung Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendadak berubah gempar.

Warga hingga para pelajar yang melintas di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, disuguhkan pemandangan yang membuat tercengang: sebuah layar videotron berukuran besar tiba-tiba mempertontonkan tayangan tak senonoh pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 13.04 WIB.

Tak butuh waktu lama, rekaman layar reklame publik yang menampilkan konten di luar batas kewajaran itu langsung menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @reset.feeds pada Selasa, 28 Juli 2026, dan langsung memicu gelombang kecaman keras dari publik maya.

Tayangan ini muncul tanpa diduga serta menarik perhatian banyak orang yang melintas di area tersebut. Situasi mendadak berubah karena layar reklame yang biasanya menampilkan iklan justru mempertontonkan konten yang sama sekali tidak sesuai untuk ruang publik.

Baca Juga: Bongkar Habis Kasus KUR Jember, BNI: Jangan Main-Main dengan Dana Rakyat!

Respons Cepat Kominfo: Blokir Sistem hingga Dugaan Hacker

Mendapati laporan keresahan warga yang masif di jagat maya, Dinas Kominfo Kabupaten Melawi langsung bergerak cepat.

Tanpa menunggu waktu lama, perangkat videotron tersebut dimatikan dan aksesnya diblokir total guna mengamankan sistem publikasi serta mencegah perluasan tayangan.

Kepala Bidang e-Government dan Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Melawi, Sasra Irawan, mengungkapkan bahwa insiden memalukan ini kuat dugaan disebabkan oleh aksi peretasan atau penyusupan akun oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi akses tidak sah pada akun pengelolaan Videotron Melawi Platform Cloud, jelas Sasra dalam video klarifikasinya, Selasa (28/7/2026).

Tim teknis gabungan bersama penyedia layanan cloud kini tengah melakukan analisis log system secara mendalam untuk memetakan celah keamanan, melacak asal-usul serangan, serta memulihkan sistem.

Seluruh kunci akses operasional juga telah diperbarui sebagai langkah pengamanan darurat.

Baca Juga: Jejak Gelap Skandal Maling Uang Rakyat MBG: Dari SPPG Bodong hingga Mega Korupsi Rp10,5 T per Tahun

Pemkab Minta Warga Tenang dan Jangan Asal Spekulasi

Menanggapi kehebohan yang kian meluas, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi di ruang publik tersebut.

Ia menegaskan bahwa kemunculan konten tak senonoh itu murni di luar kendali dan sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah.

Pihak Pemkab Melawi juga secara tegas meminta warga agar tidak menyebarkan ulang (repost) rekaman video tersebut demi menjaga kondusifitas daerah.

Baca Juga: Bursa Transfer Memanas! Madrid Incar Wikan Maut Bayern Munchen, Nasib Endrick Bikin Geleng-Geleng

Ancaman Penjara Menanti Pelaku Peretasan

Di balik klaim serangan siber ini, Pemkab Melawi memastikan bahwa proses hukum tidak akan tinggal diam.

Pelaku yang terbukti melakukan intervensi ilegal terhadap sistem informasi pemerintahan dan mengganggu ketertiban umum akan dijerat dengan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku peretasan dan penyebaran konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta tambahan jeratan hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman