KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, proses PAW baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang.
"Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD. Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya," kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).
Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci.
Menurut Qori, mekanisme penggantian tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Kata dia, calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.
Dalam data perolehan suara Partai Golkar di dapil tersebut, Rusdi memperoleh 11.787 suara, sementara calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara.
Baca Juga: Perempuan 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan, Sempat Terdengar Jeritan Tengah Malam
"Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana," ujarnya.
Setelah surat permohonan diterima kata Qori, KPU akan memeriksa dokumen yang disampaikan DPRD seperti surat kematian Rusdi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon pengganti.
Qori mengatakan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan proses setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap.
"Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD," katanya.
Baca Juga: Bukan Calon Suami, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Jurumudi Kota Tangerang
Meski demikian, Qori juga menjelaskan proses verifikasi secara teknis dapat dilakukan lebih cepat lewat aplikasi.
"Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari," ujarnya.
Qori juga menegaskan tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara yang harus diperoleh calon untuk menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
"Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi," kata Qori.
Karena masih terdapat calon dari Partai Golkar di dapil yang sama, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan.
Mengenai kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan.
"Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa," katanya.
Untuk mencegah persoalan, KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan termasuk melakukan klarifikasi jika diperlukan.
"Ya, yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi pada proses misalkan ada konflik dan lain sebagainya," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








