Banten

KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi

David Amanda | 12 Agustus 2026, 06:00 WIB
KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi
KPU Kota Tangerang Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi - Istimewa

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, proses PAW baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang.

"Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD. Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya," kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Rashford Pulang ke Manchester United, Michael Carrick Jadi Penentu: Comeback atau Perpisahan Jilid III?

Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci.

Menurut Qori, mekanisme penggantian tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.

Kata dia, calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Dalam data perolehan suara Partai Golkar di dapil tersebut, Rusdi memperoleh 11.787 suara, sementara calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara.

Baca Juga: Perempuan 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan, Sempat Terdengar Jeritan Tengah Malam

"Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana," ujarnya.

Setelah surat permohonan diterima kata Qori, KPU akan memeriksa dokumen yang disampaikan DPRD seperti surat kematian Rusdi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik calon pengganti.

Qori mengatakan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan proses setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

"Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD," katanya.

Baca Juga: Bukan Calon Suami, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Jurumudi Kota Tangerang

Meski demikian, Qori juga menjelaskan proses verifikasi secara teknis dapat dilakukan lebih cepat lewat aplikasi.

"Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari," ujarnya.

Qori juga menegaskan tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara yang harus diperoleh calon untuk menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

"Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi," kata Qori.

Baca Juga: Berompi Oranye dan Diiringi Sholawat, Eks Menag Yaqut Buka Suara di Sidang Perdana: 'Semua yang Benar Akan Kelihatan'

Karena masih terdapat calon dari Partai Golkar di dapil yang sama, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan.

Mengenai kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan.

"Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa," katanya.

Untuk mencegah persoalan, KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan termasuk melakukan klarifikasi jika diperlukan.

"Ya, yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi pada proses misalkan ada konflik dan lain sebagainya," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.