Banten

APBD Kota Serang Anggarkan Rp1,86 Miliar untuk Insentif Wali Kota dan Wakil Wali Kota

David Amanda | 14 Agustus 2026, 14:20 WIB
APBD Kota Serang Anggarkan Rp1,86 Miliar untuk Insentif Wali Kota dan Wakil Wali Kota
APBD Kota Serang Anggarkan Rp1,86 Miliar untuk Insentif Wali Kota dan Wakil Wali Kota - Istimewa

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,86 miliar dalam APBD 2026 untuk insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Anggaran tersebut tercantum dalam rincian belanja daerah. Namun, hingga kini insentif tersebut disebut belum direalisasikan atau dicairkan.

Berdasarkan dokumen APBD Kota Serang 2026, alokasi insentif dari sektor pajak daerah tercatat sekitar Rp1,3 miliar. Anggaran itu berasal dari sejumlah jenis penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Baru Semusim di Man City, Tijjani Reijnders Malah Dijual: Al Qadsiah Siapkan Rp1,2 Triliun

Rinciannya, insentif dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp526 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp204 juta, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp190 juta, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp178 juta.

Kemudian terdapat insentif dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp151 juta, Pajak Reklame Rp43 juta, dan Pajak Air Tanah Rp8,7 juta.

Selain sektor pajak, Pemkot Serang juga menganggarkan insentif atas pemungutan retribusi daerah. Alokasinya tercatat sekitar Rp557 juta.

Sebagian besar anggaran tersebut berasal dari Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Sementara sekitar Rp100 ribu dialokasikan dari Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Pasar.

Baca Juga: Gokil! Tiket Kereta KAI Cuma Dijual Rp 8 Saja, Siap-Siap War Sebelum Ludes!

Jika digabungkan, alokasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang mencapai sekitar Rp1,86 miliar dalam setahun.

Wali Kota Serang Budi Rustandi membenarkan adanya alokasi insentif tersebut. Namun, ia menyebut pengaturan dan mekanisme pemberiannya berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Ya, itu sesuai dengan peraturan PP dari Kemendagri," kata Budi saat dikonfirmasi mengenai alokasi insentif tersebut.

Budi juga menegaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi dirinya bersama Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Tijjani Reijnders Tinggalkan Manchester City, Al Qadsiah Tebus Rp1 Triliun

"Iya, bareng, dibagi ya," ujarnya.

Menurut Budi, pemberian insentif tersebut bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku bagi kepala daerah.

"Ya sesuai aturan aja, itu kan udah berlangsung lama, semua kepala daerah juga begitu kan?" katanya, Rabu (12/8/26).

Adapun pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Resmi! Legenda Manchester Dan Tim 'Unbeaten' London Bentrok di GBK 10 Oktober, Catat Jadwal Dan Info Tiketnya!

Dalam ketentuan tersebut, insentif diberikan dengan mempertimbangkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemberiannya juga dilakukan berdasarkan capaian penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Akurat.co Banten masih menelusuri lebih jauh mengenai mekanisme pencairan, realisasi anggaran, serta capaian penerimaan yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.