Banten

Masyarakat Desa Tarumanagara Tolak Pembebasan Lahan 311 Hektare untuk PLTS di Pandeglang

David Amanda | 14 Agustus 2026, 21:18 WIB
Masyarakat Desa Tarumanagara Tolak Pembebasan Lahan 311 Hektare untuk PLTS di Pandeglang
Masyarakat Desa Tarumanagara Tolak Pembebasan Lahan 311 Hektare untuk PLTS di Pandeglang - Istimewa

AKURAT BANTEN - Rencana pembebasan lahan seluas 311 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.

Warga menegaskan sikap mereka bukan soal besarnya ganti rugi, melainkan keberatan terhadap penggunaan lahan untuk proyek tersebut.

"Ini bukan persoalan harga ganti rugi. Bukan pula persoalan besarnya kompensasi. Sikap kami jelas: lahan tersebut tidak kami setujui untuk proyek PLTS," kata perwakilan warga, Mahdum, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Bukannya Menertibkan, Oknum Satpol PP Aceh Utara Malah Diduga Nyolong Rokok Saat Razia, Videonya Bikin Gagal Fokus!

Mahdum meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan masyarakat dan tidak memaksakan proses pembebasan lahan oleh PT Celebes Hidro Power. Menurutnya, sudah ada pendekatan lewat mediator yang datang ke rumah warga.

Mediator tersebut menawarkan uang yang disebut 'uang cuma-cuma' dan tidak perlu dikembalikan jika pemilik lahan memutuskan tidak menjual.

Warga juga diminta menandatangani surat pernyataan keseriusan menjual tanah dan menyatakan lahan tidak dalam sengketa.

Baca Juga: Baru Gabung MU, Youri Tielemans Langsung Minta Maaf kepada Fans Aston Villa: Gara-gara Satu Kalimat!

Informasi yang beredar di kalangan warga menyebut tawaran harga sekitar Rp14.000 per meter persegi, atau setara Rp140 juta per hektare.

Mahdum juga menyoroti peran aparat kecamatan lantaran mendengar Camat Cigeulis mendorong warga agar menjual tanah mereka yang disampaikan dalam sebuah kegiatan pengajian tingkat desa di Ciberem.

"Ini maksud camat apa nyuruh warga menjual tanahnya," katanya.

Camat Cigeulis, Amir Mahmud, membantah tudingan dirinya menyarankan warga untuk menjual tahan tersebut.

Baca Juga: Juventus Selangkah Lagi Dapatkan Jhon Lucumi, Bek Kolombia Ini Pilih Tolak Tawaran Klub Lain

Ia mengaku hanya menyampaikan informasi bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah itu sebesar Rp14.000.

"Gak ada bapak menyuruh warga untuk menjual, bapak cuma memberi tahu bahwa NJOP di sana Rp14 ribu. Kalau masalah transaksi nanti antara masyarakat dengan perusahaan," singkatnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.