Masyarakat Desa Tarumanagara Tolak Pembebasan Lahan 311 Hektare untuk PLTS di Pandeglang

AKURAT BANTEN - Rencana pembebasan lahan seluas 311 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, mendapat penolakan dari sebagian warga setempat.
Warga menegaskan sikap mereka bukan soal besarnya ganti rugi, melainkan keberatan terhadap penggunaan lahan untuk proyek tersebut.
"Ini bukan persoalan harga ganti rugi. Bukan pula persoalan besarnya kompensasi. Sikap kami jelas: lahan tersebut tidak kami setujui untuk proyek PLTS," kata perwakilan warga, Mahdum, Jumat (14/8/2026).
Mahdum meminta semua pihak yang berkepentingan menghormati keputusan masyarakat dan tidak memaksakan proses pembebasan lahan oleh PT Celebes Hidro Power. Menurutnya, sudah ada pendekatan lewat mediator yang datang ke rumah warga.
Mediator tersebut menawarkan uang yang disebut 'uang cuma-cuma' dan tidak perlu dikembalikan jika pemilik lahan memutuskan tidak menjual.
Warga juga diminta menandatangani surat pernyataan keseriusan menjual tanah dan menyatakan lahan tidak dalam sengketa.
Baca Juga: Baru Gabung MU, Youri Tielemans Langsung Minta Maaf kepada Fans Aston Villa: Gara-gara Satu Kalimat!
Informasi yang beredar di kalangan warga menyebut tawaran harga sekitar Rp14.000 per meter persegi, atau setara Rp140 juta per hektare.
Mahdum juga menyoroti peran aparat kecamatan lantaran mendengar Camat Cigeulis mendorong warga agar menjual tanah mereka yang disampaikan dalam sebuah kegiatan pengajian tingkat desa di Ciberem.
"Ini maksud camat apa nyuruh warga menjual tanahnya," katanya.
Camat Cigeulis, Amir Mahmud, membantah tudingan dirinya menyarankan warga untuk menjual tahan tersebut.
Baca Juga: Juventus Selangkah Lagi Dapatkan Jhon Lucumi, Bek Kolombia Ini Pilih Tolak Tawaran Klub Lain
Ia mengaku hanya menyampaikan informasi bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah itu sebesar Rp14.000.
"Gak ada bapak menyuruh warga untuk menjual, bapak cuma memberi tahu bahwa NJOP di sana Rp14 ribu. Kalau masalah transaksi nanti antara masyarakat dengan perusahaan," singkatnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








