Banten

Tepis Tudingan Kubu Febrie, Kejagung: TPPU Jelas-jelas Korupsi!

Abdurahman | 20 Agustus 2026, 22:22 WIB
Tepis Tudingan Kubu Febrie, Kejagung: TPPU Jelas-jelas Korupsi!
Foto: Praperadilan Febrie Adriansyah (sumber:detik.com)

AKURAT BANTEN – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menyedot perhatian publik.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan serangan argumen yang tajam untuk menepis dalil pihak Febrie yang mempersoalkan kaburnya tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (20/8/2026), tim hukum Kejagung secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie sudah didasarkan pada landasan hukum yang sangat jelas dan eksplisit.

Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman

Kejelasan Tindak Pidana Asal

Pihak Febrie sempat menyoroti diktum surat penetapan tersangka yang dianggap tidak merinci tindak pidana asal. Namun, Kejagung membantah keras hal tersebut.

Menurut tim hukum Kejagung, surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 sudah menyebutkan secara lugas bahwa perkara yang disidik adalah TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.

Sebagai penekanan atas sikap tegas institusi, berikut adalah poin penting yang disampaikan tim hukum Kejagung dalam jawaban mereka di persidangan:

Karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Minta Satpol PP Segel Proyek RS Mandaya, Ini Sebabnya

Penyidikan Tak Harus Menunggu Vonis

Selain menegaskan soal tindak pidana asal, Kejagung juga mengklarifikasi isu mengenai mekanisme pembuktian.

Kejagung meluruskan persepsi bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tindak pidana asalnya.

Hal ini, menurut Kejagung, sudah sesuai dengan amanat Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, dasar hukum ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 90 Tahun 2015.

Baca Juga: Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan

Materi Pokok Perkara Bukan Praperadilan

Kejagung mengingatkan bahwa forum praperadilan bukanlah tempat untuk menguji materi pembuktian pokok perkara.

Penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dalam surat penetapan tersangka dinilai sudah lebih dari cukup untuk memenuhi aspek kejelasan hukum.

"Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," tandas pihak Kejagung di depan hakim.

Kasus ini kini menjadi sorotan utama nasional, mengingat Febrie Adriansyah adalah figur yang sebelumnya memiliki rekam jejak sebagai petinggi di unit "pasukan khusus" Kejaksaan Agung.

Publik kini menanti putusan hakim terkait apakah argumen Kejagung akan menggugurkan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman