Banten

KPK Tak Berani? Mahfud MD Tantang Presiden Prabowo Turun Tangan di Kasus Febrie Adriansyah

Abdurahman | 14 Juli 2026, 19:31 WIB
KPK Tak Berani? Mahfud MD Tantang Presiden Prabowo Turun Tangan di Kasus Febrie Adriansyah
Desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

AKURAT BANTEN – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali mengeluarkan pernyataan yang mengguncang publik.

Kali ini, ia menyoroti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud secara terbuka menantang keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut, sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi jika lembaga antirasuah itu tetap bungkam.

Kritik ini disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai ada prosedur hukum yang "melenceng" jauh dari pakem yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Badai di Kejaksaan Agung: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Penggeledahan Rp476 Miliar, Rudi Margono Ambil Alih

Cacat Prosedur: "Bukan Pelimpahan, Tapi Pelanggaran"

Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum yang dialami Febrie Adriansyah saat ini tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.

Ia menyoroti status tersangka Febrie yang ditetapkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya.

"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP," tegas Mahfud dengan nada geram.

Bagi pakar hukum tata negara ini, kejanggalan tersebut bukan hanya masalah teknis, melainkan ancaman serius bagi tatanan bernegara.

Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara, ujar Mahfud MD dalam pernyataannya.

Baca Juga: Ranjau Politis Kasus Febrie Adriansyah: Mahfud MD Cium Bau 'Kompromi Proksi', Desak Presiden Turun Tangan!

Tantangan untuk KPK: Berani atau Terjebak Politik?

Mahfud dengan lugas mendesak KPK untuk segera mengambil alih perkara ini guna meluruskan jalur hukum yang dianggapnya menyimpang.

Namun, ia menyadari adanya tembok tebal berupa kepentingan politik yang mungkin menyandera langkah lembaga tersebut.

Jika KPK enggan bergerak, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih tanggung jawab moral dan administratif dengan memerintahkan langsung pengambilalihan kasus.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Sisi Lain Plt Jampidsus Rudi Margono Bikin Syok: Harta Rp7,2 M, Kendaraannya Cuma Motor 5 Jutaan!

Respons KPK: Menanti Bukti Nyata

Di sisi lain, KPK sejauh ini tampak masih mengambil langkah konservatif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan menolak bertindak hanya berdasarkan asumsi publik.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pengambilalihan kasus memiliki tahapan prosedural yang sangat ketat, merujuk pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus hanya karena ada kekhawatiran perkara tersebut akan mandek.

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Saat Polisi Geledah 8 Lokasi, Uang Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas Disita

Menanti Langkah Presiden

Publik kini berada di persimpangan. Apakah KPK akan menunjukkan keberaniannya untuk melakukan supervisi ketat, ataukah Presiden Prabowo akan turun tangan untuk merespons kekhawatiran publik yang disuarakan oleh Mahfud MD?

Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi ujian nyata bagi marwah penegakan hukum di Indonesia.

Mata publik kini tertuju pada sikap pemerintah dan KPK, menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara transparan atau justru tersapu oleh arus birokrasi yang tertutup.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman