KPK Tak Berani? Mahfud MD Tantang Presiden Prabowo Turun Tangan di Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT BANTEN – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali mengeluarkan pernyataan yang mengguncang publik.
Kali ini, ia menyoroti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud secara terbuka menantang keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut, sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi jika lembaga antirasuah itu tetap bungkam.
Kritik ini disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai ada prosedur hukum yang "melenceng" jauh dari pakem yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Cacat Prosedur: "Bukan Pelimpahan, Tapi Pelanggaran"
Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum yang dialami Febrie Adriansyah saat ini tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.
Ia menyoroti status tersangka Febrie yang ditetapkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya.
"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP," tegas Mahfud dengan nada geram.
Bagi pakar hukum tata negara ini, kejanggalan tersebut bukan hanya masalah teknis, melainkan ancaman serius bagi tatanan bernegara.
Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara, ujar Mahfud MD dalam pernyataannya.
Tantangan untuk KPK: Berani atau Terjebak Politik?
Mahfud dengan lugas mendesak KPK untuk segera mengambil alih perkara ini guna meluruskan jalur hukum yang dianggapnya menyimpang.
Namun, ia menyadari adanya tembok tebal berupa kepentingan politik yang mungkin menyandera langkah lembaga tersebut.
Jika KPK enggan bergerak, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih tanggung jawab moral dan administratif dengan memerintahkan langsung pengambilalihan kasus.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," imbuhnya.
Respons KPK: Menanti Bukti Nyata
Di sisi lain, KPK sejauh ini tampak masih mengambil langkah konservatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan menolak bertindak hanya berdasarkan asumsi publik.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pengambilalihan kasus memiliki tahapan prosedural yang sangat ketat, merujuk pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus hanya karena ada kekhawatiran perkara tersebut akan mandek.
Menanti Langkah Presiden
Publik kini berada di persimpangan. Apakah KPK akan menunjukkan keberaniannya untuk melakukan supervisi ketat, ataukah Presiden Prabowo akan turun tangan untuk merespons kekhawatiran publik yang disuarakan oleh Mahfud MD?
Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi ujian nyata bagi marwah penegakan hukum di Indonesia.
Mata publik kini tertuju pada sikap pemerintah dan KPK, menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara transparan atau justru tersapu oleh arus birokrasi yang tertutup.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






