Banten

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Singgung Dugaan 'Barter' hingga Desak Penegakan Hukum Transparan

Viona Sebastian Nolani | 15 Juli 2026, 23:15 WIB
Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Singgung Dugaan 'Barter' hingga Desak Penegakan Hukum Transparan
Mahfud MD menyoroti pengalihan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dan menilai prosesnya memicu berbagai spekulasi publik. (YouTube/Mahfud MD Official)

AKURAT BANTEN - Sorotan Mahfud MD terhadap pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan pembahasan mengenai dasar hukum mekanisme tersebut.

Selain mempertanyakan aspek yuridisnya, Mahfud juga menilai proses itu memicu beragam spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya "barter" antarpenegak hukum.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official bersama Rhenald Kasali, Mahfud mengaku awalnya mengira perkara tersebut sudah memasuki tahap pelimpahan berkas atau P21 sehingga Kejaksaan hanya tinggal menyusun surat dakwaan.

“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan. Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus PT Timah hingga BTS Kominfo

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," imbuhnya.

Namun, fakta yang kemudian terungkap menunjukkan Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Atas dasar itu, Mahfud menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Mahfud menjelaskan, pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Karena itu, menurutnya mekanisme pengalihan penyidikan dalam perkara Febrie tidak memiliki landasan hukum di KUHAP.

Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Ia menegaskan seluruh penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus tetap mengacu pada ketentuan KUHAP.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Nama Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar Johanis.

Saat ditanya apakah pengalihan penanganan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan sesuai KUHAP, Johanis menjawab singkat.

“Iya betul (tidak sesuai KUHAP).”

Di luar persoalan hukum acara, Mahfud turut menyoroti munculnya dugaan adanya "barter" setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Pencuri Modul BTS XLSmart Menyamar Jadi Teknisi, Rugikan Rp5 Miliar

Ia menjelaskan, sebelum pengalihan perkara Febrie, Kejaksaan Agung sempat menginstruksikan pemeriksaan terhadap dapur-dapur MBG di berbagai daerah.

Namun, setelah kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan, muncul surat yang menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan.

“Iya, itu dianggap barter oleh masyarakat. Dianggap barter. Jadi karena Polisi berhasil menyerahkan kasus ini (Febrie) ke Kejaksaan Agung, meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu. Lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya bukan tuduhan, melainkan analisis terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Viral Keributan di Teluk Langkap, Ketua BPD Laporkan Dugaan Penyerangan usai Tolak PETI ke Polres Tebo

“Orang mengatakan, 'Oh ini barter'. Ini analisis,” kata Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang tidak berlangsung secara terbuka berpotensi memunculkan spekulasi baru dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Yang diserang dari proses ini adalah sistem hukum, bukan hanya kasus hukumnya,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menilai kasus tersebut menyangkut tanggung jawab moral pimpinan Kejaksaan Agung, bukan semata persoalan pidana.

Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit

Menurutnya, aspek etika jabatan juga harus menjadi perhatian.

“Perkara ini bukan soal hukum saja, tapi soal etika jabatan. Seorang pimpinan harus merasa bangga kalau bisa membersihkan ke dalam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Pada saat yang sama, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Mahfud berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, berbagai dugaan maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.