Banten

Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus PT Timah hingga BTS Kominfo

Viona Sebastian Nolani | 15 Juli 2026, 22:36 WIB
Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus PT Timah hingga BTS Kominfo
Nama Kuntadi mencuat sebagai calon pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini menghadapi dugaan keterlibatan dalam tiga perkara korupsi. (Dok. Kejagung)

AKURAT BANTEN - Nama Kuntadi menjadi sorotan setelah diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya usai terseret dugaan tiga perkara korupsi.

Usulan tersebut telah diajukan Kejaksaan Agung kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sementara menunggu penetapan pejabat definitif, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat usulan dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah.

Ia juga mengungkapkan nama yang diajukan sebagai pengganti Jampidsus.

Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit

"Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ungkapnya.

Seiring munculnya nama tersebut, publik mulai menyoroti perjalanan karier Kuntadi, termasuk rekam jejaknya dalam menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuntadi merupakan alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Baca Juga: Kasus Santri Dibakar di Ponpes NTB, Tangis Ibu Pecah di DPR: "Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli"

Di kampus tersebut, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) dengan pendalaman hukum pidana atau hukum negara, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3).

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 saat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penugasan sebagai staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1999, Kuntadi dilantik sebagai Jaksa Fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.

Kariernya terus berkembang melalui berbagai jabatan strategis.

Pada periode 2012-2013, ia dipercaya menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Setelah itu, Kuntadi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.

Ia kemudian mengemban tugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017.

Selanjutnya, Kuntadi dipercaya menjadi Kajari Jakarta Pusat pada 2017-2019 sebelum diangkat sebagai Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung ST Burhanuddin pada periode 2019-2022.

Pengalaman Kuntadi dalam penanganan tindak pidana korupsi semakin menonjol saat dipercaya menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Pelaku Diduga Korban Perundungan

Selama memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Salah satunya adalah penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, Kuntadi juga terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi tata niaga emas 109 ton serta perkara dugaan korupsi PT Timah senilai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis.

Usai menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024.

Baca Juga: Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget

Pada awal 2025, ia dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan pada November 2025.

Saat memimpin BPA, Kuntadi diketahui mengoordinasikan pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.

Selain rekam jejak kariernya, laporan harta kekayaan Kuntadi juga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Rabu, 15 Juli 2026, total kekayaan Kuntadi mencapai Rp3.677.081.787.

Laporan tersebut terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Reaktor Nuklir TRIGA 2000 Bandung Kembali Aktif, Begini Peran Strategisnya bagi Indonesia

Dalam laporan itu, Kuntadi tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp4.263.535.000.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000, kas dan setara kas sebesar Rp366.706.787, serta utang Rp1.215.000.000.

"Total harta kekayaan Rp3.677.081.787," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, per tanggal 15 Juli 2026.

Baca Juga: Fenomena Embun Upas Dieng Kembali Terjadi, Faktor Penyebabnya Terungkap

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025.

Saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3.424.489.207.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.