Apa itu Badal Haji? Simak Pengertian, Syarat hingga Tata Caranya

AKURAT BANTEN - Haji merupakan rukun islam yang kelima. Menunaikan haji wajib hukumnya bagi seorang Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Lantas bagaimana jika mampu secara finansial akan tetapi ada udzur atau halangan? Nah, maka dari itu Allah memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.
Agama Islam selalu memberikan kemudahan kepada hambanya, misalnya saja kemudahan bagi orang sakit atau meninggal dunia mereka masih tetap bisa menunaikan haji dengan badal haji.
Baca Juga: Positif Konsumsi Ganja, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar dan Rekannya YG Ditangkap Polisi!
Pengertian Badal Haji
Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik karena disebabkan udzur atau sakit yang tak ada harapan untuk sembuh.
Biasanya badal haji dilakukan seseorang dengan atas nama orang yang sudah meninggal sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf.
Selain itu, badal haji juga bisa dilakukan bagi Jemaah yang udzur jasmani dan rohani yang secara medis tidak dapat dipastikan kesembuhannya sehingga tidak bisa wukuf di Arafah.
Baca Juga: Tercatat Ada 430 Calon Jemaah Haji Tangerang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Jenis-jenis Badal Haji
Jenis badal haji dapat dikelompokan menjadi dua, diantaranya:
Al Ma’dlub
Al Ma’dlub dapat diartikan sebagai orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci sehingga perlu jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah hajinya.
Al Ma’dlub yang memiliki kemampuan secara finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari tanah Makkah.
Al Mayyit
Al Mayyit dapat dikatakan sebagai ibadah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
Adapun badah haji Al Mayyit ini juga dibagi menjadi dua, yaitu haji wajib misalnya seperti haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat dan haji sunnah.
Baca Juga: 3 Jalur Rute yang Akan Dilalui BRT Trans Banten, Gratis Selama Uji Coba!
Syarat Melakukan Badal Haji
Orang yang akan melakukan badal haji harus sudah pernah haji sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali yang menyatakan bahwa orang yang akan menghajikan orang lain harus sudah haji untuk dirinya.
Sementara menurut mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa orang yang belum haji juga diperbolehkan membadalhajikan orang lain dan sah menurut hukum akan tetapi orang tersebut tetap dosa karena belum hajikan dirinya sendiri.
Tata Cara Badal Haji
Mengenai tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri kecuali kita niat harus niat badal untuk seseorang (alhajji’ an).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








