Apa itu Badal Haji? Simak Pengertian, Syarat hingga Tata Caranya

AKURAT BANTEN - Haji merupakan rukun islam yang kelima. Menunaikan haji wajib hukumnya bagi seorang Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Lantas bagaimana jika mampu secara finansial akan tetapi ada udzur atau halangan? Nah, maka dari itu Allah memberikan keringanan dengan adanya ibadah badal haji.
Agama Islam selalu memberikan kemudahan kepada hambanya, misalnya saja kemudahan bagi orang sakit atau meninggal dunia mereka masih tetap bisa menunaikan haji dengan badal haji.
Baca Juga: Positif Konsumsi Ganja, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar dan Rekannya YG Ditangkap Polisi!
Pengertian Badal Haji
Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik karena disebabkan udzur atau sakit yang tak ada harapan untuk sembuh.
Biasanya badal haji dilakukan seseorang dengan atas nama orang yang sudah meninggal sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf.
Selain itu, badal haji juga bisa dilakukan bagi Jemaah yang udzur jasmani dan rohani yang secara medis tidak dapat dipastikan kesembuhannya sehingga tidak bisa wukuf di Arafah.
Baca Juga: Tercatat Ada 430 Calon Jemaah Haji Tangerang Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Jenis-jenis Badal Haji
Jenis badal haji dapat dikelompokan menjadi dua, diantaranya:
Al Ma’dlub
Al Ma’dlub dapat diartikan sebagai orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah suci sehingga perlu jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah hajinya.
Al Ma’dlub yang memiliki kemampuan secara finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari tanah Makkah.
Al Mayyit
Al Mayyit dapat dikatakan sebagai ibadah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
Adapun badah haji Al Mayyit ini juga dibagi menjadi dua, yaitu haji wajib misalnya seperti haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat dan haji sunnah.
Baca Juga: 3 Jalur Rute yang Akan Dilalui BRT Trans Banten, Gratis Selama Uji Coba!
Syarat Melakukan Badal Haji
Orang yang akan melakukan badal haji harus sudah pernah haji sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali yang menyatakan bahwa orang yang akan menghajikan orang lain harus sudah haji untuk dirinya.
Sementara menurut mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa orang yang belum haji juga diperbolehkan membadalhajikan orang lain dan sah menurut hukum akan tetapi orang tersebut tetap dosa karena belum hajikan dirinya sendiri.
Tata Cara Badal Haji
Mengenai tata cara pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri kecuali kita niat harus niat badal untuk seseorang (alhajji’ an).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









