Geger! Juri Hafiz Quran TV Swasta Dilaporkan ke Bareskrim: Dugaan Pelecehan Sesama Jenis Sejak 2017 Terbongkar

AKURAT BANTEN– Dunia religi tanah air diguncang kabar mengejutkan. Seorang tokoh agama sekaligus juri program populer Hafiz Quran di salah satu televisi swasta nasional, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pria berinisial SAM tersebut terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri pria.
Kasus ini bukan sekadar dugaan biasa. Pengakuan para korban mengungkap fakta pilu yang telah terpendam selama bertahun-tahun di bawah bayang-bayang sosok yang selama ini dikenal religius dan dihormati.
Modus Lama yang Berulang: "Janji Tak Mengulangi" yang Kandas
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban, aksi bejat ini diduga tidak terjadi sekali dua kali. Peristiwa memilukan ini ditengarai telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
"Kejadiannya sudah lama. Sebetulnya pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun, pada 2025 ternyata terjadi lagi," ungkap Wati Trisnawati, salah satu tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri (12/3/2026).
Pelanggaran janji inilah yang akhirnya memicu keberanian para korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka merasa tidak ada lagi ruang untuk "damai" bagi pelaku yang terus memangsa korban baru.
Baca Juga: Luhut Bongkar Rahasia 'Hantu Laut' Iran: Drone Murah yang Bisa Lumpuhkan Armada Tanker AS!
Lima Korban Muncul ke Permukaan
Hingga saat ini, tercatat ada lima orang santri laki-laki yang telah resmi mengadu. Mereka mengalami trauma mendalam akibat tindakan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda.
Benny, kuasa hukum korban lainnya, menegaskan bahwa sosok terlapor adalah figur publik yang kerap wara-wiri di layar kaca dalam acara religi Islam.
"Korbannya saat ini ada lima orang. Terlapornya berinisial SAM, seorang tokoh agama yang sering tampil di program TV swasta," tegas Benny.
Baca Juga: Tak Berdaya Dikepung Warga, Inilah Detik-Detik Kades Hoho Dihujani Bogem Mentah hingga Luka Parah
Status Kasus Naik ke Penyidikan
Kabar terbaru menyebutkan bahwa laporan ini tidak main-main. Pihak kepolisian dikabarkan telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan (sidik). Hal ini menandakan adanya unsur pidana yang kuat dalam laporan tersebut.
Kini, tim kuasa hukum mendesak agar polisi segera menetapkan SAM sebagai tersangka. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mencegah jatuhnya korban-korban lain yang mungkin masih takut untuk bersuara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa predikat "tokoh agama" atau "juri acara religi" tidak otomatis menjadi jaminan moralitas seseorang. Keberanian para korban untuk melapor di tengah stigma masyarakat patut mendapatkan apresiasi dan pengawalan ketat dari publik.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









