Banten

Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban

Irsyad Mohammad | 9 November 2023, 17:05 WIB
Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban

AKURAT BANTEN - Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhyanti Utami mengaku, belum bisa memutuskan permintaan buruh yang minta kenaikan UMK.

Sebelumnya Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menuntut kenaikan 20 persen dari upah sebelumnya yang bernilai Rp4.493.000 menjadi Rp5.400.000.

Dina mengatakan, pembahasan hal tersebut baru akan di mulai pada akhir bulan November 2023 ini.

Baca Juga: Dugaan Kejahatan Korporasi Blue Bird Diungkap, Ternyata Ada Perusahaan di Dalam Perusahaan

"UMP di tanggal 21 November sedangkan UMK di tanggal 30 November di dalam aturan, saya sendiri masih menunggu kebijakan takutnya kita rapat pengupahan dengan formula lama, datang aturan baru, kan jadi permasalahan baru, itu yang kita tidak harapkan," katanya, Kamis (9/11/2023). 

Ia mengaku saat ini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pembahasan pengupahan.

"Kami masih menunggu kebijakan dari pusat yaitu PP no 36 UU cipta kerja tentang pengupahan, yang dimana salah satunya setiap tahun ada formula, kami tidak bisa melakukan rapat dulu sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat kebijakannya," ucapnya.

Ia meminta kepada buruh untuk dapat duduk bersama membahas hal tersebut lantaran belum adanya keputusan yang pasti dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: PULAU WEH Adalah Surga Tersembunyi di Ujung Barat Indonesia Dan Tempat Hidupnya Spesies Langka di Bumi

"Saya minta kepada temen-teman Aliansi Serikat pekerja serikat buruh kabupaten serang untuk sama-sama duduk bersama, karena rapat dewan pengupahan kabupaten juga belum dilakukan, pleno nya juga belum," tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 8 November 2023, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Serang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) sebesar 20%.

Koordinatir aksi, Afrizal, mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan upah tahun 2024 di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Pesona 'PULAU LIKI' Terjaga Keindahan Biota Lautnya, Karena Aturan Adat Yang Sangat Kuat!

"Aksi ini kita lakukan untuk menuntut kenaikan upah tahun 2024 kenaikan upah yang kita usung sebesar 20% dengan jumlah sekitar 5.400.000 ada beberapa faktor kita meminta kenaikan UMK," katanya kepada wartawan.

Ada beberapa faktor kata Afrizal yang mempengaruhi alasan tersebut salah satunya adalah kenaikan harga pokok yang menyebabkan buruh untuk menuntut kenaikan UMK.

"Pertama indeks investasi yang masuk di kabupaten serang mencapai sebesar 40%, kedua ada data kebutuhan buruh yang tidak di survei oleh BPS termasuk air mineral (air konsumsi) tidak di survei BPS," tegasnya.

Baca Juga: Pesona 'PULAU LIKI' Terjaga Keindahan Biota Lautnya, Karena Aturan Adat Yang Sangat Kuat!

"Kedua kebutuhan terkait kuota dalam pendidikan, dan beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan secara signifikan," paparnya kepada wartawan. Jumat (8/11/2023)

Saat ini para buruh, lanjut Afrizal, menunggu ajakan pembahasan rapat pleno terkait kenaikan upah di Kabupaten Serang.

"Kalau memang nanti dalam waktu dekat ternyata belum ada undangan terkait rapat pleno perubahan (UMK-red) maka kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.