Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung

AKURAT BANTEN - Anggota DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta PT Indah Kiat Pulp & Paper memberikan keterangan terhadap publik atas pencemaran limbah di Sungai Ciujung.
"Diharapkan perusahaan itu koperatif, apalagi kalau seandainya ini bisa mewakili dari masyarakat supaya perusahaan juga bisa ikut serta dalam proaktif bisa menyampaikan sejelas-jelasnya supaya tidak ada simpang siur pemberitaan atau informasi di luar, dikarenakan memang belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan," kata Eki, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Eki mengungkapkan, sebagai legislatif dari Dapil 1, dia mewakili masyarakat untuk meminta solusi terhadap perusahaan agar dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Siswa SMP di Lebak Dibacok Orang Tidak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
"Oleh sebab itu, saya perwakilan dari Dapil 1 berharap, sekali ini bisa dicarikan solusinya. Sehingga kedepan hal-hal tersebut juga bisa terminimalisir terjadinya pencemaran di kawasan Sungai Ciujung," ungkapnya.
Dia menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan komisi lV DPRD Kabupaten Serang agar dapat membuat aturan tentang menjaga pencemaran lingkungan.
Eki mengaku, walaupun terlahir dari dapil tersebut ia tidak bisa membuat peraturan lantaran tidak duduk di komisi tersebut.
"Ini di luar kewenangan saya. Jadi saya hanya mengkoordinasikan saja dengan Komisi 4. Memang saya banyak menerima keluhan dari masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Natalius Pigai Lontarkan Rasisme, Sebut Tanah Papua Kristen! Protes Pj Gubernur Beragama Islam
Terkait produk aturan yang nantinya akan dibuat ia menyerahkan kepada komisi tersebut yang penting dapat mengatur dan mengurangi pencemaran lingkungan khusunya Sungai Ciujung.
"Apakah itu dalam bentukan perda atau aturan lain, tentunya ini atas bentuk kordinasi terlebih dahulu supaya kalau bentuk perda ini tidak menyalahi aturannya dikarenakan keterbatasan aturan antar kabupaten provinsi dan pusat," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





