Banten

Pemprov Banten Raih Penghargaan Dari Kemenaker, Kategori Pengupahan dan Kesejateraan Tenaga Kerja Terbaik Tahun 2024

Syahganda Nainggolan | 28 Agustus 2024, 09:26 WIB
Pemprov Banten Raih Penghargaan Dari Kemenaker, Kategori Pengupahan dan Kesejateraan Tenaga Kerja Terbaik Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Provinsi Banten meraih penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan kategori Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Terbaik Tahun 2024.

Baca Juga: PDIP Batal Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Beralih ke Pramono-Rano

"Provinsi Banten meraih penghargaan dari Kemenaker, dan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kinerja Bapak Pj Gubernur Banten dalam membina hubungan industri di Provinsi Banten melalui Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit, terlebih Gubernur sebagai ketua LKS Tripartit," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Selasa (27/8/2024).

Septo menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya dalam meningkatkan indeks pembangunan ketenagakerjaan terutama memperhatikan pada sektor pekerja dan pengusaha.

"Kita akan selalu memperhatikan pekerja dan pengusaha untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.

Baca Juga: PKS Batal Dukung Komika Marshel di Pilkada Tangsel 2024, Beralih ke Pasangan Ruhama-Shinta

Selain itu, kata Septo, Pemprov Banten terus mengedepankan menjaga harmonisasi dunia industri dan para pekerja.

"Kita ke depankan pembicaraan Bipartit bila terdapat persoalan antar pekerja dan pengusaha, dengan mediasi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Sebagai informasi, Naker Fest 2024 dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin yang ditandai dengan penekanan tombol layar digital oleh Wapres Ma'ruf didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.