Asyik! Dana Operasional KPPS di Kota Tangerang Cair, Nilainya Segini

AKURAT BANTEN - Dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang, akhirnya cair.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap oleh KPU Kota Tangerang ke 5.175 TPS, dari 8-10 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024.
Baca Juga: Banjir di Demak Belum Surut, Ekonomi Lumpuh Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
"Sudah disalurkan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 tiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang," katanya, Sabtu (10/2/2024).
Dari total itu, dia merinci Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
Baca Juga: Petani di Lampung Barat Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Gigitan Harimau
"Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000," jelas Qori.
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang.
Bisa juga melalui scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!




