Banten

Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

A. Zaki Iskandar | 14 Januari 2025, 11:48 WIB
Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

AKURAT BANTEN - Warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di dekat permukiman. Dampak pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan mengintai kehidupan masyarakat di sana.

Ketua RT di sana, Hasan Basri mengatakan, aktivitas TPS ilegal itu sudah berjalan bertahun-tahun, sejak tahun 2005, lahan seluas kurang lebih 1000 meter persegi yang semulanya digunakan sebagai empang, beralihfungsi menjadi tempat pembuangan sampah. 

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

Hasan menjelaskan, warga telah melaporkan aktivitas TPS ilegal itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Tangsel sejak tahun lalu. Audiensi sejumlah pihak telah dilakukan, namun hingga saat ini belum tindakan dari pemerintah yang menjawab keresahan warga.

"DPRD minta DLH ditutup, belum ada tindakannya sampai sekarang," ujar Hasan, Jumat (10/01/2025).

Baca Juga: Dianggap Lalai Dalam Mengelola Sampah, DLHK Berikan Pembinaan Terhadap 8 Kabupaten Kota di Banten

Hasan mengaku, para warga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut. 

Laporan ke KLH itu, kata Hasan, merupakan bentuk tindak lanjut dari pengaduan ke pemda yang belum melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal itu. Sebab, keresahan warga tak lagi terbendung. Pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan menjadi persoalan yang harus dihadapi warga selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi

Menurut Hasan, pencemaran lingkungan dan dampak gangguan kesehatan warga itu disebabkan oleh aktivitas TPS ilegal yang tidak memerhatikan kehidupan warga sekitar. Pembakaran dan penimbunan sampah menjadi faktor utama. 

"Dia cara mengurangi sampah organik yang tidak membawa nilai manfaat dibakar, artinya pencemaran juga, banyak bayi, banyak anak anak terkena penyakit gangguan pernapasan," kata Hasan.

Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

"Kemudian penimbunan sampahnya juga kan menimbulkan jentik nyamuk, banyak warga di sini yang terkena penyakit demam berdarah. Baru pulang itu satu keluarga dari rumah sakit gara-gara DBD," jelasnya.

Tak hanya itu, pencemaran lingkungan hidup juga dirasakan warga. Seperti yang dialami warga bernama Sumarnah. Air sumur di rumah perempuan lanjut usia itu tercemar oleh air lindih yang diduga disebabkan aktivitas TPS ilegal tersebut. 

Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas

"Sumur saya dulu airnya bagus, sekarang tidak bisa dipakai lagi karena berminyak, kotor dan bau. Kalau dipakai nyuci baju, malah makin kotor pakaiannya," tuturnya.

Sejumlah keluhan ini sudah sempat dibahas di rapat dengar pendapat oleh DPRD, DLH Tangsel, serta warga pada Rabu (18/12/2024). Pada kesempatan itu, DLH Kota Tangsel yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Indri Sari Yuniandri mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan TPS ilegal di Kecamatan Pamulang itu sejak 8 bulan lalu. 

Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

"Kami sudah menindak lanjuti, kami sudah mengadakan rapat darimulai bulan April, Juni dan Oktober kemarin," tutur Indri.

Hingga saat ini, TPS tak berizin di Pamulang tersebut belum ditutup oleh pemerintah. Terlebih, kata Indri, DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan.

Baca Juga: Sampah Mengendap 3 Bulan di TPS3R Pondok Kacang Tangsel, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap

"Sebetulnya kewenangan persampahan ini kan kewenangan dari kementerian, kami hanya membantu melakukan pengawasan dan melaporkan," papar Indri.

Meski demikian, kata Indri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel untuk melakukan penindakan terhadap TPS ilegal di Pamulang itu.

Baca Juga: Pegawai DLH Diduga Terlibat Jaringan Pengelolaan Sampah Ilegal, Pemkot Tangerang Serahkan Penyelidikan ke KLH

"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tapi untuk menutup itu kan harus ada prosedurnya, itu yang sedang kita tempuh," kata Indri.



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.