PAD Bocor? Borok Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Terbongkar, UPT PPBMD Jadi Sorotan!

AKURAT BANTEN – Tata kelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini tengah berada di bawah mikroskop publik.
Temuan mengejutkan mengenai pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh UPT PPBMD yang dinilai tidak sesuai ketentuan, memicu pertanyaan besar:
Apakah ada potensi kebocoran PAD yang selama ini menguap begitu saja?
Persoalan serius kini menghantam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaian Barang Milik Daerah (PPBMD) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data terbaru, mekanisme pemungutan retribusi atas kekayaan daerah ditemukan tidak berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ketidaktertiban ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Pemanfaatan aset daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun infrastruktur di Tangerang, justru terindikasi dikelola dengan penuh lubang celah.
"Aset daerah adalah kekayaan milik rakyat. Jika pengelolaannya tidak transparan dan menabrak aturan, maka hak-hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang lebih baik dari hasil retribusi tersebut jelas telah dirampas."
Titik Lemah yang Mengkhawatirkan
Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam laporan pengelolaan aset di UPT PPBMD tersebut:
Verifikasi Objek Retribusi yang Lemah: Banyak pemakaian kekayaan daerah yang tidak tercatat secara akurat atau terlambat ditagih.
Ketidaksinkronan Data: Antara realisasi di lapangan dengan laporan administratif ditemukan selisih yang mencurigakan.
Abaikan Regulasi: Prosedur operasional di UPT PPBMD diduga tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan barang milik daerah.
Desakan Audit Investigatif
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, di tengah upaya Pemkab Tangerang menggenjot pendapatan daerah pasca-pandemi, ketidaktertiban di level teknis seperti UPT PPBMD dianggap sebagai langkah mundur.
Publik kini menantikan ketegasan dari Pj Bupati Tangerang atau dinas terkait untuk melakukan evaluasi total.
Reformasi birokrasi di tubuh UPT PPBMD mendesak dilakukan agar "keran" kebocoran PAD ini tidak semakin menganga.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka tata kelola aset di Kabupaten Tangerang hanya akan menjadi catatan buruk dalam laporan audit keuangan di masa mendatang.
Kini, bola panas ada di tangan pengambil kebijakan: Berani bertindak tegas, atau membiarkan borok ini semakin meradang? (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








