Banten

Dermaga Teluk Labuan Dinilai Rapuh, PA GMNI Pandeglang Desak DKP Banten Lakukan Penanganan 

Elza Hayarana Sahira | 14 Agustus 2023, 08:00 WIB
Dermaga Teluk Labuan Dinilai Rapuh, PA GMNI Pandeglang Desak DKP Banten Lakukan Penanganan 

 

AKURAT BANTEN - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Pandeglang, mendesak terhadap pemerintah daerah setempat maupun Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, untuk segera melakukan penanganan terkait kontruksi bangunan dermaga di kawasan perikanan Teluk Labuan yang sudah rapuh.

"Kami minta Pemda Pandeglang dan Pemprov Banten melalui DKP Banten untuk segera melakukan tindakan penanganan dermaga Teluk Labuan yang sudah rusak," Romli dari Organisasi PA GMNI Pandeglang kepada Akurat Banten. Minggu (13/8/2023). 

Karena menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab dan kewenangan bersama baik, mulai dari pemkab, pemprov maupun pemerintah pusat, untuk lebih cepat dalam melakukan tindakan terhadap penanganan dermaga tempat bersandar perahu yang berada di kawasan pelelangan perikanan Teluk Labuan.

"Kalau tidak cepat ditangani, ini akan berdampak pada perluasan abrasi, dikarenakan benturan gelombang ombak air laut saat ini lumayan cukup besar," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Janji Permudah Izin Investasi untuk Investor di Pandeglang

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Yoyon Sujana mengaku bahwa ia telah mengetahui kondisi dermaga tempat bersandar perahu nelayan yang sudah lama rusak, namun tak kunjung diperbaiki. 

Darmaga tersebut lokasinya tidak begitu jauh dari kawasan lingkungan Perkantoran UPTD PPP Labuan, tepatnya di Jalan Pelelangan Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang," katanya. 

"Mitra kerja kami adalah DPK Banten, tentu hal tersebut akan menjadi pembahasan kami nanti di Parlemen," tandas Politisi Demokrat. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.