Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol di Pandeglang
Elza Hayarana Sahira | 25 September 2023, 14:32 WIB

AKURAT BANTEN - Alat Peraga Sosialisasi atau APS bakal calon legislatif yang melekat di sepanjang jalan protokol di perkotaan Pandeglang, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat mulai besok, yakni Selasa (26/9/2023).
Wacana penertiban APS yang akan dilaksanakan ini, sebelumnya telah dikoordinasikan melalui surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada, para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.
"Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Didi Rosadi kepada Akurat Banten. Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Diduga Langgar Perda, Satpol PP Didampingi Panwascam Cigemblong Tertibkan APS Bacaleg Pemilu
Dijelaskannya, mengenai tindakan penertibannya, tentu yang akan mengeksekusinya dari Petugas Satpol PP dan Bawaslu berikut Panwascam se-Kabupaten Pandeglang, hanya mendampingi saja.
"Untuk, besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol," ungkapnya.
Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya kata Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 kedepan.
"Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye," ujarnya.
Terlebih tambah Didi, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini. Ketiganya,
Ada aturan perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









