Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol di Pandeglang
Elza Hayarana Sahira | 25 September 2023, 14:32 WIB

AKURAT BANTEN - Alat Peraga Sosialisasi atau APS bakal calon legislatif yang melekat di sepanjang jalan protokol di perkotaan Pandeglang, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat mulai besok, yakni Selasa (26/9/2023).
Wacana penertiban APS yang akan dilaksanakan ini, sebelumnya telah dikoordinasikan melalui surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada, para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.
"Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Didi Rosadi kepada Akurat Banten. Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Diduga Langgar Perda, Satpol PP Didampingi Panwascam Cigemblong Tertibkan APS Bacaleg Pemilu
Dijelaskannya, mengenai tindakan penertibannya, tentu yang akan mengeksekusinya dari Petugas Satpol PP dan Bawaslu berikut Panwascam se-Kabupaten Pandeglang, hanya mendampingi saja.
"Untuk, besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol," ungkapnya.
Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya kata Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 kedepan.
"Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye," ujarnya.
Terlebih tambah Didi, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini. Ketiganya,
Ada aturan perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








