Bawaslu Akan Tertibkan APS di Sepanjang Jalan Protokol di Pandeglang
Elza Hayarana Sahira | 25 September 2023, 14:32 WIB

AKURAT BANTEN - Alat Peraga Sosialisasi atau APS bakal calon legislatif yang melekat di sepanjang jalan protokol di perkotaan Pandeglang, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Satpol PP setempat mulai besok, yakni Selasa (26/9/2023).
Wacana penertiban APS yang akan dilaksanakan ini, sebelumnya telah dikoordinasikan melalui surat edaran dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor : 300/234-POLPP/IX/2023, perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada, para pimpinan partai politik se-kabupaten setempat dan calon DPD RI Dapil Banten I.
"Atas dasar hasil koordinasi dengan OPD dan Satpol PP Pandeglang. Besok akan kita tertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang melekat di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Pandeglang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Didi Rosadi kepada Akurat Banten. Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Diduga Langgar Perda, Satpol PP Didampingi Panwascam Cigemblong Tertibkan APS Bacaleg Pemilu
Dijelaskannya, mengenai tindakan penertibannya, tentu yang akan mengeksekusinya dari Petugas Satpol PP dan Bawaslu berikut Panwascam se-Kabupaten Pandeglang, hanya mendampingi saja.
"Untuk, besok kita fokuskan penertiban APS-nya di titik perkotaan dan di sepanjang jalan protokol," ungkapnya.
Sedangkan penertiban untuk di sepanjang jalan lainnya kata Didi, rencananya akan digelar secara serentak pada 3 Oktober 2023 kedepan.
"Alasan penindakan penertiban APS ini, karena tahapannya belum masuk pada tahapan kampanye," ujarnya.
Terlebih tambah Didi, terdapat 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APS. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin.Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini. Ketiganya,
Ada aturan perbup nomor 35 Tahun 2023 tentang pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi pemilu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









