Demo Buruh Minta Kenaikan UMK di Lebak, Pj Bupati: Kami Usulkan Kenaikan 0,3 Persen

AKURAT BANTEN - Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, soal kenaikan UMK Pemkab Lebak, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengusulkan.
Dia mengaku tidak bisa mengeluarkan kebijakan di luar kewenangannya sebagai Pj Bupati.
"Kewenangan Pemkab Lebak hanya mengusulkan, dan sudah kami usulkan kenaikan UMK Lebak itu sebesar 0,3 persen," katanya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Lagi Sengit! Deddy Sitorus Politisi PDIP Vs Faldo Maldini Politisi PSI, Jokowi Neo Orde Baru?
Sementara itu, buruh menggelar demo minta kenaikan UMK dan minta Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menemui mereka di luar gedung.
Aksi demo buruh di Lebak, Banten, mulai dilakukan pukul 15:30 WIB dan masih tetap bertahan di depan kantor Pemkab Lebak hingga kini.
Para buruh bun akhirnya melakukan diskusi di Pendopo Bupati dan terjadi jalan buntu. Mereka kemudian melakukan aksi bakar-bakaran di depan pintu masuk Pemkab Lebak.
Dalam orasinya, masa buruh yang tergabung dalam SPN Lebak, terus menyampaikan tuntutan kenaikan UMK dan meminta Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, keluar menemui mereka.
Baca Juga: Hasil Liga Champions hari ini, Man City vs Leipzig, City Sempat Tertinggal 2-0
"Tuntutan kami tetap sama, yaitu kenaikan UMK. Tapi ternyata Pj Bupati Lebak tidak punya nyali menaikkan UMK yang menjadi tuntutan kami," kata seorang peserta aksi dalam orasinya.
Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen mengatakan, ini adalah bukti bahwa Pemkab Lebak tidak pro terhadap rakyat kecil sebagai buruh pabrik.
"Pj Bupati Lebak itu cari aman karena tidak berani mengambil sikap yang pro terhadap buruh," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








