Tragedi Sapar! Tangan Diikat Truk, Ditarik hingga Tubuh Terbelah di Jepara 1985

AKURAT BANTEN - Seorang maling ayam bernama Sapar (42), warga Batealit, Jepara, tewas dimutilasi warga dengan menggunakan truk.
Satu tangannya diikat dengan truk, lalu tangan lainnya diikat pada pohon. Kemudian, truk melaju dan tubuh Sapar terbelah.
Peristiwa hukum rimba yang sangat mengerikan ini terjadi di wilayah Batealit, Jepara, dan disaksikan banyak warga sekitar dengan ngeri.
Baca Juga: Mafia Bola Vigit Waluyo Ditangkap Polisi, Suka Atur Skor Pertandingan Bola
Dilansir dari alaman X Creepylogy @creepylogy_, dikatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 1985.
"Orang-orang pun hanya menontonnya tanpa ada satu pun berani mencegah," katanya, dikutip Akurat Banten, Kamis (21/12/2023).
Sapar pada awalnya hidup sejahtera sebagai pengrajin kayu. Dia punya istri dan anak. Tetapi kemudian rumah tanggalnya hancur.
Istrinya pergi meninggalkan dia, dan membawa serta anak mereka.
Hidup Sapar pun langsung merasa. Sapar pun prustasi dan lebih banyak menganggur. Hartanya ludes dan akhirnya dia mulai bangkit.
Baca Juga: Anies Baswedan di Laporkan APD Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Namun, dia mengambil jalan pintas dengan menjadi maling.
Pada 18 Oktober 1985, Sapar mengalami hari apesnya. Dia mencuri ayam milik warga bernama Musalim, warga Desa Mindahan.
Sapar ditangkap warga dan langsung menjadi bulan-bulanan warga.
Selanjutnya, Sapar dibawa ke Kantor Desa. Namun, Kepala Desa saat itu, yakni Sodikin malah membuat Sapar semakin bersalah.
Lulusan Untag Semarang ini pun lalu menambah hukuman Sapar menjadi hukuman mati, sebagai peringatan atas maling di desanya.
Saat melihat truk melintas, dia menyetop truk itu. Lalu naik ke atas bak, dan mengikat sebelah tangan Sapar dengan tambang.
Sedang tangan satunya lagi diikat dengan ke batang pohon.
"Sesudah itu Sodikin menuju ke kabin kemudi untuk menggantikan supir. Injak kopling, atur gigi, gebar geber sebentar," terangnya.
Baca Juga: Buni Yani Sebut Zulhas Lakukan Penistaan Agama al Maidah 57
Warga yang melihat peristiwa itu sangat ketakutan. Mereka tidak pernah menyangka akan melihat eksekusi mati maling ayam.
Gas mobil pun ditancap dan tubuh Sapar terbelah. Sapar tewas di lokasi dengan tubuh termutilasi. Warga melihatnya dengan ngeri.
Akibat kejadian itu, Sodikin dituntut 10 tahun penjara. Namun, dia hanya di penjara 5 tahun saja atas pembunuhan sadis itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan



