Banten

Isu Reshuffle Mencuat Setelah Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Ini Tanggan Jokowi

Azahra Kaulika Irawansyah | 2 Oktober 2023, 09:24 WIB
Isu Reshuffle Mencuat Setelah Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Ini Tanggan Jokowi

AKURAT BANTEN - Belakangan publik mendapat kabar akan ada reshuffle kabinet setalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL dikabarkan telah ditetapksan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi isu reshuffle tersebut. Jokowi masih enggan membahasnya.

"Dengar dari mana?" kata Jokowi saat ditanya soal rencana reshuffle usai acara Istana Berbatik di Jakarta, Minggu (1/10/2023).

Jokowi kemudian menyangkal isu tersebut. Mulanya ia hanya menggelengkan kepala beberapa kali. Namun, kemudian ia menegaskan tidak ada reshuffle kabinet.

Baca Juga: Sudah 2 Hari KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Candra

Jokowi hanya menyangkal secara singkat dan enggan menjelaskan perkara kasus tersebut lebih lanjut.

"Tidak, tidak ada," kata Jokowi singkat.

Sementara itu, KPK hingga saat ini belum menyampaikan penetapan status Mentan SYL.

KPK mengungkapkan salah satu klaster kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga: Kejagung Sebut KPK Belum Usut Kasus Pengamanan Perkara BTS Diduga Libatkan Menpora Dito

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus Mentan SYL. KPK telah menggeledah rumah dinas SYL di kompleks Widya Chandra, Jakarta, dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).

"Dari informasi yang kami terima, saat melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik KPK mendapati ada dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.