Kajati dan Direktur Kejagung Dirotasi, Ini Daftarnya

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi dan mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para direktur di Kejagung.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin yang menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi dan rotasi jabatan beberapa Kajati dan para Direktur di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023, tertanggal 9 Oktober. Ada 47 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi, seperti dari jabatan Kajati, para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Baca juga: Tewas! Pelajar SMPN 132 Cengkareng Jakarta Barat, Lompat dari Ketinggian Lantai 4 Sekolah
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga merotasi 232 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP-IV-498/C/10/2023.
Dalam surat keputusan tersebut, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jampidsus, Akmal Abbas ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Akmal menggantikan posisi Supardi yang sebelumnya menjabat Kajati Riau dan dipromosikan yang akan menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jamintel Kejagung.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi di Jampidsus, Undang Mugopal dipromosikan dengan menjabat Kajati Kalteng.
Undang akan menggantikan posisi Pathor Rahman yang dipromosikan sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Jampidsus.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum, Bambang Gunawan mendapat promosi sebagai Kajati NTB.
Baca juga: Masyarakat Disuruh Makan Ubi, Warga: Tidak Kenyang Cuma Bikin Kentut
Bambang mengisi posisi Nanang Ibrahim yang akan menjabat Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda di Jampidum.
Selanjutnya, Burhanuddin juga merotasi Kajati Sumsel Sarjono Turin yang dipromosikan sebagai Sekretaris Jamintel Kejagung.
Sementara yang menggantikan posisi Sarjono yakni Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejagung.
Kemudian untuk mengisi jabatan Kapusdiklat yang ditinggalkan Yulianto akan dijabat oleh Heri Jerman selaku Kejati Bengkulu.
Jabatan Kepala Kejati Bengkulu akan diisi oleh Rina Virawati yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten.
Tak hanya itu, jabatan Kajati Maluku Edyward Kaban ditunjuk menjadi Inspektur IV di Jamwas Kejagung. Posisi Edyward diisi oleh Agoes Soenanto Prasetyo yang sebelumnya menjabat Wakajati Sumsel.
Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi Kajati Aceh Bambang Bachtiar sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di Jampidum Kejagung.
Jabatan yang ditinggalkan Bambang kemudian akan diisi oleh Wakil Kajati Sumut Joko Purwanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









