Wajib BIKIN SIM ULANG Mulai Tahun 2024, Begini Aturannya Supaya Tidak Kena Tilang!

AKURAT BANTEN - Bagi pengendara motor dengan kapasitas tertentu harus bikin SIM ulang karena adanya regulasi sesuai dengan peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sebenarnya peraturan ini sudah lama di rencanakan.
Nantinya bagi pengendara motor memiliki SIM yang digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya, Antara lain:
- SIM C : Berlaku untuk pengemudi motor berkapasitas mesin 250 cc.
- SIM C1: Berlaku untuk pengemudi motor bermesin di atas 250 cc s/d 500 cc.
- SIM C2: Berlaku untuk motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Baca Juga: Pandji Tirtayasa Diberhentikan Secara Hormat, Tatu Mengklaim Pelayanan Tidak Terganggu
Kabarnya Korlantas Polri bakal segera menerapkan penggolongan SIM C1 dalam waktu dekat, Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sebenarnya sudah di coba di Polres Cirebon, Sementara untuk yang di Polda Metro Jaya lagi saya rapihkan, Mudah-mudahan awal tahun depan Polda Metro Jaya sudah bisa kami mainkan," ungkap Yusri dikutip dari gridoto.com
Ia juga menambahkan kalau pemohon SIM C1 tidak perlu khawatir, Karena saat ini unit motor 250 cc untuk ujian praktik memang sudah disiapkan oleh Polisi.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri, Harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500). Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," beber Yusri.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan 15 Tahun, Terdakwa Anang Latif dan Johnny Plate Ajukan Banding
Saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan beberapa kota provinsi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









