Pengusaha Muhammad Suryo Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA, Kapan Diperiksa?

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengusaha MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia juga memastikan tim penyidik akan memanggil M Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub.
"Pasti akan dipanggil. Apalagi pimpinan sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," kata Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (16/12).
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti yang cukup soal keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (14/12/2023) mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka.
Alexander mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka oleh KPK bukanlah berdasarkan target individu, melainkan karena adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
“Seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya,” ungkap Alexander.
- Baca Juga: Jaga Netralitas di Pemilu 2024, ASN di Lebak Tandatangani Ikrar Netralitas dan Fakta Integritas ASN
- Baca Juga: Ndasmu Etik! Prabowo Nyindir Anies Ternyata Cuma Candaan?
- Baca Juga: Heboh Foto Penari Wanita Telanjang di Klub Malam! Netizen: Lumrah di Pantura
Hal tersebut merupakan penerapan undang-undang pemberantasan korupsi yang dipegang teguh oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Sementara dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, salah satu poin dalam permohonan dan replik menyebutkan adanya intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK agar tidak melakukan penetapan tersangka terhadap Suryo terkait kasus suap proyek jalur kereta api.
Dalam Replik Nomor : 412/Praper/IISPA/XII/2023, yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri, pada halaman 17 nomor 49 menyatakan bahwa Pemohon meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini bukan hanya karena ketakutan yang dirasakan oleh Saksi Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan terhadap dirinya.
Kasus ini juga berawal dari kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 12 April 2023. Operasi tersebut melibatkan beberapa nama lainnya.
Dalam Replik tersebut juga disebutkan, pada halaman 17 nomor 50: Dalam konteks ketiga tersangka yang disebutkan sebelumnya, terdapat bukti terkait penerimaan “sleeping fee” oleh Muhammad Suryo sejumlah Rp. 11,2 miliar (untuk keamanan dan dirinya sendiri). Uang tersebut telah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo dengan total Rp. 9,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto, mengungkapkan sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di lembaga Kemenhub yang sering disebut dengan istilah "langitan".
Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).
Sejumlah nama yang diungkapkan oleh Dion selaku Dirut PT Istana Putra Agung tersebut seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub Budi Karya.
Saksi juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.
Ia juga menyampaikan nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo serta Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






