Anak Buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud.
Anak buah Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (20/12/2023).
- Baca Juga: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Bui
- Baca Juga: Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, RS Didampingi Keluarga Lapor Polisi
- Baca Juga: Kejati Banten Gelar Berbagai Macam Event Antar Pelajar Tingkat SMP di Hari Anti Korupsi
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi impor gula telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Diketahui, konstruksi perkara dugaan korupsi impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak perusahaan yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








