Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Pilih Mundur

AKURAT BANTEN - Komjen Purn Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK. Dengan demikian, Firli tidak meneruskan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun.
Hal tersebut setelah Firli menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli meminta maaf kepada masyarakat dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Duh! Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Diduga Ancam Sejumlah Pemimpin KPK
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (22/12).
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," sambungnya.
Selain itu, Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di KPK dan teman sejawat. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini mengucapkan terima kasih atas segala dukungan kepada dirinya selama 4 tahun.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Saksi di Pemilu 2024, Bawaslu Lebak Fasilitasi Pelatihan
"Saya sekali lagi ingin menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan semua, khususnya kepada Bapak Presiden, yang telah mempercayakan kepada saya selama 4 tahun memimpin KPK," ucap Firli.
Tak hanya itu, Firli juga meminta maaf kepada rekan-rekan sesama aparat penegak hukum dan para pegawai KPK, serta kepada teman-teman media.
"Mohon maaf rekan-rekan bilamana ada kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT, dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK. Saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat Ketua KPK," tegasnya.
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI, dan berkenan menerima permohonan maafnya.
"Permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun," paparnya.
Firli juga akan menjadi masyarakat biasa setelah berakhir tugasnya sebagai aparat kepolisian dan menjabat Ketua KPK.
Mantan Kabaharkam Polri ini meminta diberikan kesempatan untuk menjalin kehidupan sebagai rakyat biasa.
"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
Bahkan Firli mengaku surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember lalu.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Anies Baswedan Ditanya Soal Angka Putus Sekolah di Banten Tinggi, Perlu Diberikan Dukungan Finansial
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi, di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan



