AWK Ancam Tembak Anies, Kini Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara Dan Denda Maksimal Rp750 Juta Menanti

AKURAT BANTEN - Sebelumnya AWK, warga Probolinggo ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim, karena diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Anies Baswedan, saat sedang siaran langsung TikTok.
Polda Jatim berhasil mengumgkap Motif AWK (24) melakukan pengancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1. Kepada penyidik, AWK mengaku pengancaman terhadap Anies dilakukan secara spontanitas atau tidak terencana.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Maka tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu, dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan IT.
- Baca Juga: Pangkostrad Minta Prajurit Jaga Netralitas Jelang Pemilu
- Baca Juga: Pemimpin Aliran Sesat Sekte Kelaparan, Membunuh 429 Orang Dan Sebagian di Antaranya Anak-anak
- Baca Juga: Istri Gibran Pakai Kaos Oblong seharga Rp 17 Juta dan tas Rp 350 juta ke Supermarket Bikin Heboh Netizen
Mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian sebuah ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada 3 orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Mengenai sosok latar belakang tersangka, Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Soal afiliasi dengan kelompok politik dalam momen pemilu. Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlibat dalam organisasi masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.
Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karenanya tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










