Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Medan

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Tersangka baru yakni berinisial FG, merupakan pihak swasta dan owner salah satu perusahaan yang ikut mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api.
Penetapan tersangka setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memperoleh bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga: Bau Kimia Kembali Tercium, 4 Warga Gunung Sugih Dilarikan ke Puskesmas
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, FG langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, untuk menjalani penahanan.
"Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," ucap Ketut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal pada 2017 hingga 2019, pihak Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata Ketut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan. Sehingga pelaksanaan lelang atau tender paket pekerjaan sesuai dengan kehendak yang diinginkan tersangka FG.
Baca Juga: Kembali Tercium Bau Kimia, PT Chandra Asri Pacifik Didemo Warga
Namun secara teknis pengerjaan proyek jalur kereta api di Medan tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Akibat perbuatan tersangka FG bersama para tersangka lainnya, jalur kereta api tidak dapat digunakan, sementara anggaran negara telah dikucurkan.
Oleh karenanya, tim penyidik Jampidsus tengah menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang diakibatkan dari proyek pembangunan jalur kereta api.
"Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss, karena jalur kereta api tidak dapat digunakan sama sekali," tegasnya.
Perbuatan tersangka FG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









