Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Medan

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1 tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Tersangka baru yakni berinisial FG, merupakan pihak swasta dan owner salah satu perusahaan yang ikut mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api.
Penetapan tersangka setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memperoleh bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga: Bau Kimia Kembali Tercium, 4 Warga Gunung Sugih Dilarikan ke Puskesmas
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, FG langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, untuk menjalani penahanan.
"Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," ucap Ketut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal pada 2017 hingga 2019, pihak Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata Ketut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan. Sehingga pelaksanaan lelang atau tender paket pekerjaan sesuai dengan kehendak yang diinginkan tersangka FG.
Baca Juga: Kembali Tercium Bau Kimia, PT Chandra Asri Pacifik Didemo Warga
Namun secara teknis pengerjaan proyek jalur kereta api di Medan tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Akibat perbuatan tersangka FG bersama para tersangka lainnya, jalur kereta api tidak dapat digunakan, sementara anggaran negara telah dikucurkan.
Oleh karenanya, tim penyidik Jampidsus tengah menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang diakibatkan dari proyek pembangunan jalur kereta api.
"Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss, karena jalur kereta api tidak dapat digunakan sama sekali," tegasnya.
Perbuatan tersangka FG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








