Sejumlah Larangan Saat Mencoblos Agar Suara Pemilih Dianggap Absah

AKURAT BANTEN - Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui tujuan diselenggarakan gelaran lima tahunan ini adalah untuk:
• Memilih presiden dan wakil presiden
• Memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
• Memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
• Memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Supaya tak salah langkah saat mencoblos, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara, berikut panduan mencoblos agar suara kita akan dianggap sah:
- Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Mendapat 6 Tuduhan Baru Setelah Terlibat Dalam Film Dirty Vote
- Baca Juga: KASAD Maruli Simanjuntak Soal Dirty Vote: Film Tersebut Tak Berdasarkan Bukti, Tapi Mungkin Punya Tujuan
- Baca Juga: Pemilu 2024, Polres Pandeglang Minta Warga Waspada dengan Seruan Provokatif
Larangan saat mencoblos
Aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi:
• Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara
• Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










