Korupsi Izin Tambang Timah Akibatkan Kerugian Kerusakan Lingkungan Capai Rp 271 Triliun

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 turut menyebabkan kerugian kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Propinsi Bangka Belitung (Babel).
Berdasarkan hitungan ahli, total kerugian kerusakan lingkungan hidup di Bangka Belitung mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
"Totalnya kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700," kata Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Jumlah Rp 271 triliun tersebut, kata Bambang, berdasarkan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan juga non kawasan hutan.
"Hingga hari ini total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 ha (hektar) yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan sebanyak 75.345,7512 ha, dan luas galian non kawasan hutan 95.017,313 ha," ucap Bambang.
Bahkan galian pertambangan timah di Babel tersebut ada juga tanpa dilengkapi persyaratan izin IUP yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Luasan 170.363,064 hektar ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektar dan yang non IUP itu 81.462,602 hektar," tuturnya.
- Baca Juga: Ribuan Pemuda Mengikuti Acara HTI di TMII, Bahas Kebobrokan Negara dan Tegaknya Khilafah Islamiyah
- Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Timah, Perannya Bentuk Perusahaan Boneka
- Baca Juga: Polisi Datangi Sekolah Binus Internasional BSD, Selidiki Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies
Bambang merinci untuk kawasan hutan yang mengalami kerugian lingkungan ekologisnya sebesar Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,276 triliun, pemulihannnya itu Rp 5,257 triliun.
Totalnya kerugian kerusakan lingkungan di kawasan hutan itu sebesar Rp 223.366.246.027.050.
"Kami menemukan bahwa tambang timah yang sudah dibuka antara darat dan laut itu sudah hampir 1 juta ha (hektar) atau 915.854.652 ha. Ini terbagi dua, di antaranya 349.653.574 ha dan yang lautnya 566.201,08 ha," paparnya.
Kemudian kerugian kerusakan lingkungan non kawasan hutan dari sisi ekologis mencapai Rp 25,87 triliun dan kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 Triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 triliun.
"Jadi total untuk non kawasan hutan APL adalah 47,703 triliun," ujarnya.
Bambang melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," jelasnya.
Bambang menambahkan, jika semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74.479.370.880,000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 12.157.082.740.060.
Diketahui, tim jaksa penyidik Kejagung menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang melanggar IUP dan merugikan negara dan perekonomian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 11 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Dari 11 orang saksi tersebut, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini 1 dari 11 orang saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah memperhatikan alat bukti yang telah kami kumpulkan," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/2).
"Saksi yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RL dalam kapasitas jabatannya selaku General Manager Operasional PT TIN," sambungnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










