Spanduk Mega-AMIN Terbentang Saat Aksi Demonstrasi Pemilu Curang di Depan Balai Kota Solo Tempat Gibran Berkantor

AKURAT BANTEN - Aksi demonstrasi di depan Balai Kota Solo yang diikuti oleh berbagai unsur ormas di Soloraya.
Sejumlah aktivis reformasi 1998 Kota Solo tampak mengikuti aksi tersebut. Salah satunya Mudrick Sangidu.
Massa aksi membawa spanduk dalam berbagai tulisan menolak Pemilu curang 2024 antara lain:
- Pemilu Banjir Bansos Sembako Jadi Mahal
- Dukung Hak Angket
- Aksi Damai Tolak Kecurangan Pemilu 2024
- Lawan dan Tumbangkan Rezim Oligarki
- Mega-Amin Bertanding Secara Jujur dan Adil Lawan Kecurangan
Salah satu inisiator aksi, Alfian Tanjung mengungkapkan terkait tulisan "Mega-Amin" yang menunjukkan adanya keinginan dari sebagian masyarakat agar kubu Paslon 01 dan Paslon 03 yang didukung Megawati, bergabung melawan berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
- Baca Juga: Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
- Baca Juga: 4 Siswa Anggota Geng Tai SMA Binus Internasional BSD Ditetapkan Tersangka, 8 Jadi ABH
- Baca Juga: Rencana Audit Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik Panen Dukungan di Lebak
"Amin ini adalah 01. Jadi artinya 03 (Ganjar-Mahfud) dan 01 (Anies-Muhaimin) bergabung. kira-kira gitu," kata Alfian.
"Boleh dibilang ini bahasa spontan untuk sebuah keadaan yang sama. Sama-sama merasa dikecewakan oleh sebuah proses yang penuh kecurangan," lanjutnya.
Adapun 5 poin tuntutan yang dibacakan dalam aksi, seperti:
1. Menuntut agar Jokowi segera dilengserkan dari jabatan presiden dan diadili atas dugaan kecurangan Pemilu.
2. Menuntut agar Ketua KPU dan Bawaslu dicopot dan dilakukan audit forensik perangkat IT di KPU dan Bawaslu.
3. Menolak hasil Pemilu yang penuh kecurangan.
4. Menuntut Paslon 02 didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
5. Menyatakan mendukung penuh DPR RI segera menggelar sidang Hak Angket untuk membuka dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024.
"Pemakzulan dengan ada hak angket, dengan interpelasi, saya pikir itu sudah digodok dan sudah masuk," kata Alfian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










