THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, Idealnya Cair Awal Ramadhan

AKURAT BANTEN - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, nominalnya masih menunggu penetapan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 1.077.224,9 miliar, Dia berharap penetapan tersebut dapat dilakukan pada awal Ramadan.
"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.
Anggaran tersebut terdiri dari lima komponen, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Terkait nominal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
- Baca Juga: Spanduk Mega-AMIN Terbentang Saat Aksi Demonstrasi Pemilu Curang di Depan Balai Kota Solo Tempat Gibran Berkantor
- Baca Juga: Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
- Baca Juga: Rencana Audit Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik Panen Dukungan di Lebak
Sebagai contoh, seorang PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 per bulan pada tahun 2024.
Jika ditambah dengan komponen lainnya, total THR dan Gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai sekitar Rp 5.500.000.
THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024, menurut Isa akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Keputusan ini diambil untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Dikarenakan pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," tambah Isa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








