THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, Idealnya Cair Awal Ramadhan

AKURAT BANTEN - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk ASN, TNI dan Polri, nominalnya masih menunggu penetapan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Total anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 1.077.224,9 miliar, Dia berharap penetapan tersebut dapat dilakukan pada awal Ramadan.
"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.
Anggaran tersebut terdiri dari lima komponen, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Terkait nominal THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024 akan mengikuti kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
- Baca Juga: Spanduk Mega-AMIN Terbentang Saat Aksi Demonstrasi Pemilu Curang di Depan Balai Kota Solo Tempat Gibran Berkantor
- Baca Juga: Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
- Baca Juga: Rencana Audit Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik Panen Dukungan di Lebak
Sebagai contoh, seorang PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 per bulan pada tahun 2024.
Jika ditambah dengan komponen lainnya, total THR dan Gaji ke-13 yang diterima bisa mencapai sekitar Rp 5.500.000.
THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024, menurut Isa akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Keputusan ini diambil untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Dikarenakan pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," tambah Isa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









