Warga Sawangan Diduga Jadi Korban Malapraktik RS Brawijaya Depok, dari Efek Samping Obat hingga Infeksi Jarum Suntik

AKURAT BANTEN - Seorang pasien RS Brawijaya Depok, diduga menjadi korban malapraktik alergi obat, hingga tidak bisa bangun.
Dilansir dari Instagram @depokhariini, dikatakan bahwa dirinya berobat ke poli kulit RS Brawijaya Depok, Sawangan.
"Pada 19 Desember 2023 lalu, saya berobat ke poli kulit RS Brawijaya Depok Sawangan. Saya ditanya perawat di nurse station sekaligus dilakukan pemeriksaan tensi," katanya, dikutip Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Buruan Cek Disini!
Dalam pemeriksaan itu, pria asal Pasir Putih Sawangan, ini mengaku sudah mengatakan, bahwa dirinya alergi obat asam mefenamat.
"Saya sudah menyampaikan bahwa saya alergi terhadap obat asam mefenamat. Setelah konsultasi dengan dokter spesialis, saya diresepkan obat yang serupa namun berbeda merk," sambungnya.
Setelah beberapa hari minum obat tersebut, dirinya pun langsung mengalami efek samping tidak bisa bangun tidak beberapa hari.
"Setelah saya mengeluh dengan keras, manajemen menjanjikan untuk memberikan perawatan kembali secara gratis sebagai tanggung jawab mereka. Namun, ternyata asuransi saya digunakan saat masuk IGD dan rawat inap kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Ada 2 Long Weekend di Bulan Maret 2024? Cek Tanggalnya Disini
Dirinya pun akhirnya dirawat inap selama 6 hari dan mengalami demam tinggi berulang kali akibat infeksi dari jarum infus yang tidak direlokasi dari kiri ke kanan.
"Sampai saat ini, saya masih menunggu tanggung jawab penuh dari RS atas kelalaian yang mereka lakukan," sambungnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi melalui kuasa hukum. Namun, prosesnya terkesan tertunda dan belum menemukan titik tengah, karena respons manajemen yang lambat.
"Saya berharap kedepannya tidak ada lagi korban kelalaian yang menimpa pasien akibat ulah oknum di rumah sakit," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





