SiRekap Tiba-Tiba di Hentikan KPU, Ada Kegaduhan?

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah di hentikan penayangan atau publikasi real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 sejak Selasa (5/3/2024) malam.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.
Jadi real count KPU saat ini, dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap.
Pertama, petugas KPPS memfoto C Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Kedua, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks.
Ketiga hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.
Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran. Nantinya laman akan menampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres, suara Caleg dan suara partai politik secara nasional atau pun di setiap provinsi dengan diagram batang.
- Baca Juga: Facebook dan Instagram Down, Begini Keterangan dari Meta!
- Baca Juga: Gangguan Facebook dan Instagram Bikin Geger Dunia Maya, Seluruh Pengguna Tidak Bisa Login!
- Baca Juga: Belajar dari YouTube, Remaja di Depok Bobol Sistem Top UP PT KAI Rp12 Juta
Sebagai informasi bahwa sejak Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, DPRD, DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Saat ini website tersebut hanya tersedia dokumen C Hasil dan D Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek raihan suara peserta pemilu.
Alasan dihentikannya penayangan total raihan suara menurut Idham, disebabkan teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka terjadi kesalahan pada total raihan suara, hingga menimbulkan kegaduhan atau polemik serta munculnya prasangka di tengah masyarakat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Selanjutnya Idham mengatakan walaupun penayangan total raihan suara dihentikan, publik masih bisa mengakses foto C.Hasil dan D.Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










