Tersangka Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

AKURAT BANTEN - Crazy rich Helena Lim, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Untuk diketahui, Helena Lim merupakan petinggi perusahan swasta yang bergerak di bidang komoditas timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Ratusan Polisi dan Anjing Pelacak Bom Disebar Amankan Arus Mudik di Bandara Soetta
Dijelaskan, Helena Lim bahwa ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Manager PT QSE, pada 2018-2019.
"PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Helena Lim diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Perbuatan Helena menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," terangnya.
Baca Juga: Kota Tangerang Buka Kuota 5.186 Formasi PPPK Tahun 2024
Usai ditetapkan tersangka, Helena Lim ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Atas perbuatannya, Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”





