Tersangka Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

AKURAT BANTEN - Crazy rich Helena Lim, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Untuk diketahui, Helena Lim merupakan petinggi perusahan swasta yang bergerak di bidang komoditas timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Ratusan Polisi dan Anjing Pelacak Bom Disebar Amankan Arus Mudik di Bandara Soetta
Dijelaskan, Helena Lim bahwa ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Manager PT QSE, pada 2018-2019.
"PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Helena Lim diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Perbuatan Helena menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," terangnya.
Baca Juga: Kota Tangerang Buka Kuota 5.186 Formasi PPPK Tahun 2024
Usai ditetapkan tersangka, Helena Lim ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Atas perbuatannya, Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





