Banten

Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Berbaju Merah Jambu dan Tangan di Borgol saat di Tahan, Ungkap Jika Dirinya Serahkan kepada Tuhan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 Oktober 2024, 09:05 WIB
Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Berbaju Merah Jambu dan Tangan di Borgol saat di Tahan, Ungkap Jika Dirinya Serahkan kepada Tuhan

AKURAT BANTEN - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi tersangka atas dugaan kasus impor gula.

Berdasarkan pantauan Akurat Banten, tampak Tom Lembong mengenakan rompi merah jambu dan tangan diborgol, sesekali sambil tersenyum kepada sejumlah awak media saat digiring menuju mobil tahanan.

Saat ditanya awak media, Tom hanya menjawab singkat, saat dirinya diapit sejumlah petugas menuju tahanan."Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," tuturnya.

Baca Juga: Al Mukbatar: Pengendalian Inflasi di Provinsi Banten dalam Kondisi Ideal, Berada di Angka 2,03 Persen

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui, Kejagung mengungkap seolah-olah gula tersebut dibeli oleh PT PPI, kemudian dijual gula dijual di atas harga eceran, saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

Baca Juga: Kenal Lewat Facebook, Seorang Pria Sekap 10 Hari Dan Rudapaksa ABG di Cibodas Tangerang

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

"Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," terangnya pada, Selasa (29/10/2024).

Selanjutnya Abdul Qohar menjelaskan,setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Baca Juga: Thomas Lembong Ditahan 20 Hari Pertama, Terseret Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

Padahal, sebenarnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.

"Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga, yang seharusnyadilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Sekap dan Rudapaksa ABG Di Cibodas Tangerang

Dia mengatakan bahwa yang diimpor mestinya juga gula kristal putih. Tetapi, lanjutnya, yang diimpor justru gula kristal mentah.

"Itu pun seharusnya gula kristal putih. Bukan gula kristal mentah," katanya.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kini ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Kemacetan dan Turap di Poris Tangerang Jadi Keluhan Saat Faldo-Fadhlin Blusukan

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Abdul Qohar pun membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Keduanya dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Abdul Qohar.

Baca Juga: Daftar Hutang Sritex 28 Bank Capai Rp12,72 T dan Tangis Haru Karyawan, saat Pemerintah Upayakan Relaksasi Utang Perusahaan serta Janji Tak ada PHK

Adapun Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Berikut ini bunyi ancaman pidananya pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Kebakaran Besar Pabrik Kimia di Karawaci Kota Tangerang Berhasil Dipadamkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pada Hakikatnya Pemuda adalah Pemilik Masa Depan, Untuk lebih Berperan Dalam Pembangunan Nasional Indonesia

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.