Banten

Bongkar, Sebab Industri Tekstil Jadi Pesakitan Kemudian Menjemput Ajal, Ini Penyebab Utamanya!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 5 November 2024, 19:55 WIB
Bongkar, Sebab Industri Tekstil Jadi Pesakitan Kemudian Menjemput Ajal, Ini Penyebab Utamanya!

AKURAT BANTEN - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pesakitan, jatuh pailit hingga menjemput ajal alias kolaps, akibatnya puluhan ribu karyawan mengalami pemangkasan pendapatan karena dirumahkan, bahkan jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Banyak yang menilai, jika banyak diantara perusahaan yang kolaps, menjadikan PHK puluhan ribu karyawan sebagai "Tameng" agar pemerintah turun tangan, sehingga terindikasi moral hazard.

Sebagai informasi, Moral hazard adalah risiko yang terjadi ketika seseorang atau entitas mengambil risiko karena percaya bahwa pihak lain akan menanggung biaya atau konsekuensinya. Moral hazard juga dapat diartikan sebagai kecerobohan finansial disebuah perusahaan.

Baca Juga: Diduga Diajak Boxing Teman Sekolahnya, Siswa SD Jalani Operasi Usus Buntun Karena Tidak Melawan

Adapun perusahaan yang mengalami kepailitan tersebut, seperti:

1. PT Asia Pacific Fibers Tbk (Asia Pacific) yang menyatakan menutup sementara pabriknya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat mulai Jumat (1/11/2024). Asia Pacific adalah produsen benang dan serat.

2. Pabrik kain di Margaasih, Bandung yang sedang proses PHK 301 karyawan yang masih tersisa bekerja di pabriknya.

Menurut Presiden KSPN Ristadi, perusahaan itu telah melakukan PHK bertahap, dan kini berencana menutup total pabriknya.

Baca Juga: Ketum Relawan Projo dan Mantan Menkominfo Budi Arie Menghindar Ditanya Belasan Mantan Pegawainya di Komdigi Bekingi Judi Online

3. Perusahaan tekstil RI, Sritex, yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu.

Puluhan ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan jika putusan pailit itu akhirnya resmi sah.

Saat ini, perusahaan tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit itu.

Pertanyaannya adalah Benarkah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menjadi penyebabnya?

Baca Juga: Perdagangan Orang Marak Melintas Di Bandara Soetta, 3 Orang Diringkus Polisi

Terkait hal ini, seorang ekonom dan Dosen Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi, menurutnya industri TPT nasional sudah sekitar 1 dekade atau 10 tahun terakhir meradang. Dan Permendag No 8/2024 bukanlah penyebabnya.

"Walaupun, Permendag No 8/2024 berulangkali diprotes pengusaha-serikat buruh, termasuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin)"

Menurut Fithra Faisal Hastiadi, "Ketika Permendag dijadikan semacam 'kambing hitam' makanya harus diuji dulu. Apakah benar karena peraturan tersebut mereka menjadi tertekan," kata Fithra, dikutip Selasa (5/11/2025).

Baca Juga: Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak

Selanjutnya Fithra menjelaskan, jika untuk menguji Permendag 8/2024 tidak bisa dilakukan hanya dalam satu atau dua tahun setelah diterbitkan.

Fithra mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan industri tekstil tertekan. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak 1 dekade lebih.

"Industri tekstil sendiri tertekan udah dari 10 tahun terakhir bahkan lebih 1 dekade berada di bawah tekanan. Karena ada banyak hal yang kemudian menggerogoti kinerja industri tekstil," kata Fithra.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat

Menurut Fithra, salah satu penyebab industri tekstil tertekan, yakni:

1. Ongkos produksi yang cukup mahal

Menurutnya, ongkos produksi yang mahal membuat industri dalam negeri mengalami kesulitan untuk bersaing dengan produk lain.

Apalagi ongkos produksi yang mahal tidak diimbangi produktivitas yang memadai.

"Pertama dari sisi ongkos produksi. Ongkos produksi ini berasal dari dua hal pertama adalah tenaga kerja dari sisi tenaga kerja dalam konteks produktivitas relatif dari negara-negara lain relatif tertinggal," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta

"Kalau kita lihat dari upah dari tenaga itu tidak sebanding dengan kenaikan produktivitasnya. Jadi upahnya itu lebih tinggi pertumbuhannya dibandingkan dengan produktivitasnya," tuturnya.

2. Faktor input produksi

Input produksi, juga menghadirkan tekanan tersendiri bagi industri tekstil. Dia mengatakan saat ini, banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku.

"Jadi ketika industri tekstil ingin mendapatkan input produksi yang tentu semua tidak berasal dari dalam negeri yang tentu juga berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal ini, menurut Fithra, juga dipenuhi pembatasan-pembatasan. Karena banyak sekali peraturan impor yang membatasi sehingga membuat industri tekstil kesulitan untuk mendapatkan akses bahan baku murah," ungkapnya.

Menurutnya, kesulitan bahan baku murah membuat harga hasil produksi sulit untuk bersaing dengan produk lainnya. Sehingga harga yang dihadirkan tidak kompetitif.

"Dua hal ini kemudian yang membuat pricing (harga produk) menjadi tidak kompetitif. Karena ongkos produksinya itu sudah relatif mahal dari sisi penggunaan tenaga kerja dan juga penggunaan input produksi," katanya.

Baca Juga: Dipecat Gegara Langgar Etik, Prabowo Gantikan Hasyim Asyari, Melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU

"Makanya Ketika mau dikasih harga, harganya jadi tidak kompetitif. Ini juga menjadi masalah jadi kalau kita lihat dari sisi global," ungkap Fithra.

3. Faktor pandemi COVID-19 hingga perang

Hal ini terjadi di sejumlah negara juga menjadi salah satu penyebab industri tekstil dalam negeri mengalami tekanan.

"(Perang) Pasti. Ini terjadi penurunan global demand. Setelah pandemi membuat demand global dan domestik terdampak. Plus ditambah COVID-19 bukan cuma daya beli turun tapi dari sisi produksi harus shut down," jelasnya.

"Ketika shutdown menjadi beban tambahan (untuk industri tekstil). Karena harus membayar tenaga kerja dan operasional," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN

Terkait kasus Sritex Dipailitkan
Kasus Sritex, dipailitkan menurut Fithra, tidak bisa menyalahkan Permendag 8/2024 sebagai biang kerok. Karenanya, pailitnya Sritex harus dilihat secara menyeluruh, salah satunya dari kinerja perusahaan.

"Sritex yang membangun industri tekstilnya hanya kepada satu atau dua segmen saja, itu membuat kemampuan membayar (utangnya) diragukan," jelasnya.

"Sehingga dirinya melihat Permendag 8/ 2024 itu bahkan bukan penyebab. Penyebabnya inefisiensi dari Sritex sendiri karena mismanagement," ungkap Fithra.

Baca Juga: Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN

Untuk itu, dia menyarankan agar industri tekstil bisa bertumbuh positif maka perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

"Dari sisi industri tekstilnya sudah harus ada pembenahan industri secara masif dalam konteks ekosistemnya," pungkas Fithra.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.