Banyak Keluhan Masyarakat, Wakil Presiden Gibran Usul Agar Mendikdasmen untuk Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB

AKURAT BANTEN - Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menuai pro dan kontra hingga saat ini.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengaku kerap mendapatkan aduan dari masyarakat yang mengeluhkan mengenai sistem zonasi PPDB.
Baca Juga: Tragis! Ayah dan Nenek Dibunuh Remaja Sekaligus di Lebak Bulus, Pelakunya Tertangkap
Aduan mengenai sistem zonasi PPDB tersebut didapatkan oleh Gibran terutama pada saat dirinya masih menjabat menjadi Wali Kota Solo.
Sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah yang berada di sekitar tempat tinggalnya, serta mengurangi ketimpangan dalam distribusi pendidikan.
Namun, seperti kebijakan lainnya, sistem ini memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan.
Masyarakat yang kontra terhadap sistem zonasi PPDB menilai bahwa kebijakan ini membatasi pilihan sekolah.
Siswa hanya bisa memilih sekolah dalam zona tertentu, yang bisa mengurangi fleksibilitas dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Baca Juga: IPB dan PLTU Gandeng Masyarakat Tanam Pohon Pengganti Batu Bara
Sedangkan masyarakat yang mendukung kebijakan ini merasa bahwa sistem zonasi membuat akses pendidikan merata.
Dengan zonasi, siswa lebih mudah mengakses sekolah terdekat, mengurangi beban biaya transportasi dan jarak tempuh. Kemudian sistem zonasi juga mengurangi kesenjangan sosial.
Sistem ini memberi kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di sekolah yang lebih baik tanpa harus bersaing dengan siswa dari wilayah yang lebih kaya.
Hal ini disampaikan oleh Gibran pada acara Tanwir I Pemuda Muhammadiyah pada Kamis (21/11/2024). Kementerin Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sendiri masih terus mengkaji ulang mengenai kebijakan PPDB.**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






