POLRI Dibawah Kemendagri? Ini Pendapat Ahli Kebijakan Publik!

AKURAT BANTEN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diusulkan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi bola panas yang terus bergulir dalam banyak perbincangan akhir-akhir ini.
Bagaimana tidak, dikrtahui sinergitas antara kedua institusi ini justru bisa terganggu dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan birokrasi yang rumit.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H, mengatakan "Polri memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari Kemendagri," ungkapnya.
Baca Juga: Tangsel Targetkan Bebas HIV/AIDS di 2030
Selanjutnya Trubus menuturkan, jika Polri sudah melaksanakan tupoksinya dengan cukup baik, selain itu, "Mengingat asal-usul Polri yang independen dan profesional," ungkapnya dikutip Akurat Banten pada, Selasa (03/12/2024)
Ia menilai, munculnya usulan ini, lebih diwarnai oleh kepentingan politik semata, secara perbedaan tugas yang mendasar antara tugas Polri dan TNI Polri sangat berbeda.
Seperti, Polri prioritasnya adalah ketertiban masyarakat, bukan menjaga kedaulatan negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: 910 Warga Tangsel dengan HIV/AIDS Berhasil Tersupresi
Kemudian Ia menambahkan, Polri tetaplah profesional dan independen untuk menangani kasus kriminalitas yang semakin beragam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










