Banten

Ini Surat Resmi Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP Ditandatangani Megawati Soekarnoputeri

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 16 Desember 2024, 16:27 WIB
Ini Surat Resmi Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP Ditandatangani Megawati Soekarnoputeri

AKURAT BANTEN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari kader partai.

Adapun surat pemecatan tersebut, ketiganya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, SK pemecatan khusus untuk Jokowi dilakukan pada 14 Desember 2024, sedangkan untuk Gibran dan Bobby Nasution ditetapkan pada tanggal yang sama, yaitu 4 Desember 2024.

Baca Juga: Selidiki Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Ciputat Tangsel, Polisi Amankan Handphone Korban

"DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.

Adapun surat pemecatan ketiganya, seperti:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan:

Baca Juga: Kabar Terbaru, Anak Bos Toko Roti di Cakung Menganiaya Pegawai Tidak Kebal Hukum, Kini Ditangkap

1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Tangsel Belum Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

Baca Juga: Sekeluarga Tewas di Ciputat Tangsel, Ibu dan Anak Dimakamkan di Satu Liang Lahat

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tabrak Lari di Serpong Tangsel, Pria Paruh Baya Jadi Korban Meninggal Dunia

Ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

3. Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan:

Baca Juga: Deputi BKPM: Amerika Cemburu karena Indonesia dekat dengan China

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Mengintip SMA Taruna Nusantara yang Diprakarsai Prabowo, Cabang Cimahi dan Malang Tuai Sorotan Netizen

Ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.