Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen untuk Barang dan Jasa, Tetapi yang Naik 12 Persen Berlaku Bagi Barang Mewah

AKURAT BANTEN - Memasuki tahun baru 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tentang kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya telah dibebaskan dari PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun tahun ini.
"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1).
"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.
Melalui unggahan Instagram tersebut, Sri Mulyani mengungkap Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)," sambung Sri Mulyani.
Menkeu kemudian menegaskan bahwa tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.
"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










