Banten

Bersiap! Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Sediakan 1350 Tiket, Simak Syaratnya Berikut!

Aldi Gultom | 6 Maret 2025, 11:13 WIB
Bersiap! Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Sediakan 1350 Tiket, Simak Syaratnya Berikut!

AKURAT BANTEN - Kabar baik untuk para pemudik lebaran 2025 karena Jasa Marga akan membuka pendaftaran mudik gratis 2025.

Pendaftaran mudik gratis 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 17 Maret 2025 secara online.

Dalam program mudik gratis 2025 tahun ini, Jasa Marga menyediakan 1350 tiket untuk umum.

Baca Juga: Penumpang di Bandara Soetta Bawa 2 Koper Liquid Etomidate Diringkus Polisi

Keberangkatan mudik gratis 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025 dengan lokasi pemberangkatan di TMII.

Pendaftaran mudik gratis 2025 dilakukan secara online melalui http//mudikgratis.jasamarga.co.id/

Adapun untuk bisa mendaftar mudik gratis 2025 dari Jasa Marga ini, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Mudik Gratis Jasa Marga

Syarat Dokumen

- Scan/foto kartu keluarga

- Scan/foto Kartu Identitas/KTP/KIA

Baca Juga: Usai di Lantik Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang, Usung Lima Program Unggulan

Syarat dan ketentuan program

- Pendaftar bukan karyawan aktif di Jasa Marga Grup

- Pendaftaran dilakukan secara online

- Mempunyai akun pendaftaran online

- Memiliki Kartu Keluarga

- Memiliki Kartu Identitas/KTP/KIA

- Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya

- Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi di bawah 2 tahun tidak termasuk kuota)

Baca Juga: Kelakukan Oknum Polisi di Tangsel, Kerjanya Mabok dan Palak Para Pedagang

- Tidak mendaftar di program mudik gratis 2025 di BUMN lainnya

- Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai dengan periode yang ditentukan

- Jika tidak daftar ulang maka kuota akan dibatalkan

Demikian informasi syarat mudik gratis 2025 dari Jasa Marga, semoga membantu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.